SEMARANG – Titik Setiasih binti (alm) Soemitro (54), warga Dukuh Tunggu Raya Rt. 002 Rw. 009 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang diadili.
PNS (Bidan Puskesmas Rowosari Kota Semarang) itu disidang atas perkara penipuan yang diduga dilakukannya.
“Perkara dugaan penipuan menyeret Titik terjadi pada 20 Oktober 2014,” kata Liliani D.K Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.
Berawal, saksi Sunarya yang ingin memasukkan anaknya yang bernama Laras Arisanti menjadi Pegawai negeri sipil.
Sunarya bersama dengan saksi Rusmi lalu menemui Titik di rumahnya.
Dengan rangkaian kebohongan, ia berusaha menawarkan kepada Sunarya dan Rusmi dengan sanggup dan berjanji memasukkan Laras menjadi Pegawai Negeri Sipil di RSUP Dr. Kariadi. Tanpa melalui tes program pemerintah resmi dan melalui jalur khusus ia menjanjikan.
Serahkan Rp 150 Juta
Namun apabila gagal, Titik mengaku bersedia mengembalikan uang dua kali lipat. Sunarya dan Rusmi yang tertarik lalu tergerak untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 150 juta. Secara bertahap uang diberikan.
Bersama dengan foto copy dokumen-dokumen persyaratam Sunarya menyerahkan uang ke Titik. Selang 2 minggu , Sunarya mendapatkan Petikan Keputusan Kepala BKN yaitu Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 2593/Ps.142/D2/SK/2014, cap tertanda Kepala BKN bulan Desember 2014.
Surat BKN Petikan Keputusan Kepala BKN Skep Nomor IV-39-10/009922/IV/KEP/BKN/2014, tertanggal 01 September 2014 cap tertanda Kepala BKN. Serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor : 818.6-2250 tahun 2015, tanggal 13 Juni 2015 cap tertanda Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ketiga surat petikan keputusan tersebut adalah surat pengangkatan pegawai negeri atas nama saksi Laras Arisanti menjadi pegawai negeri sipil tenaga keperawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Setelah menerima surat petikan keputusan pengangkatan pegawai negeri itu, beberapa bulan kemudian Sunarya dan Rusmi curiga karena tidak ada panggilan resmi dari RSUP Kariadi. Mereka menanyakan kepastian kepada Titik.
Sunarya lalu meminta uangnya dikembalikan. Akhirnya Titik mengembalikan uang kepada Sunarya Rp 25 juta.
Titik juga membuat pernyataan tertanggal 19 April 2014 yang isinya akan mengembalikan kekurangannya sebesar Rp 125 juta pada bulan juni 2017. Namun sampai dengan sekarang sisa uang tersebut belum dikembalikan.
Ketika diminta Sunarya, Titik hanya janji-janji saja. Baru di tengah proses hukum berjalan, Titik diketahui telah mengembalikan seluruhnya.
Di persidangan, Titik Setiasih mengakui, menjanjikan Sunarya dapat memasukkan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2014 dengan syarat menyerahkan uang Rp 150 juta. Ia mengakui sanggup memasukan, dan apabila tidak diterima maka uang akan dikembalikan.
Mantan Wartawan
Dikatakannya, Laras Arisanti tidak diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil, sementara uang sudah ia berikan kepada sdr. Edy Prastowo (alm). Edy disebutnya merupakan mantan wartawan dan mengaku mempunyai banyak hubungan dengan orang yang dapat memasukkan menjadi PNS juga. Ia mengaku mendapat surat keputusan tersebut dari (alm) Edy Prastowo.
Dari pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan. Perbuatan Titik telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang dikehendaki dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP.
Atas perkara itu, Titik 5 Februari lalu dituntut pidana Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang setahun penjara. Akhir Februari majelis hakim menjatuhkan putusannya. (far)














