SEMARANG – Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing mengatakan warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.
“Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi,” ujarnya, Rabu (29/4).
Saat didekati petugas, jelas Sihombing, tersangka justru berusaha melarikan diri.
“Bahkan pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu,” terangnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mht)















