Bebas Penjara dengan Asimilasi, Mas Purnomo Masih Suka Jual Sabu

oleh
oleh

SEMARANG – Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.

INFO lain :  Guru Dituntut Terus Berinovasi

Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing mengatakan warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.

“Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi,” ujarnya, Rabu (29/4).

INFO lain :  Pria ini Potong Kelaminnya Sendiri Pakai Golok Hingga Tersisa 25 Persen Saja

Saat didekati petugas, jelas Sihombing, tersangka justru berusaha melarikan diri.

“Bahkan pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu,” terangnya.

INFO lain :  Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara atas Suap Rp 12 Miliar Fee Proyek

Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mht)