Atas pungutan itu, warga Peserta PTSL menyerahkan uang kepada Supriyanto dan Panitia PTSL lainnya sebesar Rp 199.455.000. Rincian penerimaan, Suryanto Rp 3 juta, Samuri Rp 9 juta, Subiyanto Rp 8,7 juta, Muhsinin Rp 19,2 juta, Harowi Rp 26,8 juta, Tri Andayani Rp 3,8 juta. Sugiharsono Rp 4,3 juta, Bagyo Rp 2,4 juta, Samirin Rp 26,4 juta, Nur Anifah Rp 3 juta, Septo Budi Lugito Rp 5 juta, Supriyanto Rp 87 juta.
Walaupun telah menerima uang dari peserta PTSL, ternyata Supriyanto dan Panitia PTSL tersebut tidak melaksanakan Program PTSL. Seluruh peserta PTSL tidak menerima Sertipikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.
Atas kasus itu, kemudian dilaporkan dan disidik penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Di penyidikan dilakukan penyitaan uang keseluruhan Rp 199.455.000. Di antaranya penyitaan berupa uang sebesar Rp 87.700.000 dari Supriyanto.
“Atas perbuatannya, Supriyanto primair dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atau kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” kata Muhammad Gandara, Kasie Pidsus Kejari Kendal.far














