Semarang – Terdakwa Kokok Wahyudi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya. Permohonan diajukan dengan alasan yuridis dan kemanusiaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pemeriksa perkaranya, Selasa (8/5/2018).
Alasan yuridis diantaranya tidak akan kabur, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan kemanusiaan, salah satunya ingin merawat isterinya yang sakit-sakitan. Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga.
“Terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata Ribut Dwi Santoso, Panitera Pengganti PN Semarang yang menangani perkaranya, kemarin mengungkapkan.
Atas permohonan itu, Ribut mengaku menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim, apakah akan dikabulkan atau tidak.
“Terserah nanti majelis hakim,” kata dia.
Sementara, dalam sidang lanjutan perkara AKP Kokok wahyudi kemarin, pengadilan menyatakan menolak eksepsi atau keberatan perwira Polda Jateng terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram itu. Majelis hakim diketuai Chasmaya menolak, karena eksepsinya telah memasuki pokok perkara.
“Sehingga harus dibuktikan di persidangan,” kata Casmaya dalam putusannya pasa sidang terbuka umum.
Terdakwa dalam eksepsinya sebelumnya menganggap surat dakwaan penuntut umum tak cermat. Menurutnya, jaksa telah salah menerapkan pasal dalam dakwaannya.
Atas putusan sela yang dijatuhkan itu, pemeriksaan perkara AKP Kokok dilanjutkan. Sidang ditunda pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng.
Sesuai dakwaan Kokok Wahyudi, warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu. Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang bersama AKBP Suprinarto.
Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.
Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya,
“Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura. Dua paket sabu itu diambil laly dimasukan dalam tas kulitnya,” kata Ahmad Riyadi, selaku jaksa dalam dakwaanya.
Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.















