SEMARANG – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur dilakukan seorang sopir Ojek Online (Ojol) di Kota Semarang. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan jabang bayinya.
Perkara itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang dan segera diadili pelakunya. Sesuai jadwal sidang, perkaranya akan mulai diadili Kamis, 30 Januari 2020 di ruang sidang Prof Oemar Seno Aji PN Kota Semarang. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Nofiati Djamiah.
“Perkaranya masuk pengadilan, Rabu 22 Januai 2020 dalam klasifikasi perkara perlindungan anak. Perkara teregister nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang mengakui.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku bernama Puji Prasetyo Utomo alias Puput alias Patkay bin Suwarno (29), warga Jl. Tandang Rt.03 Rw.10 Kel.Jomblang Kec.Candisari Kota Semarang. Puput merupakan sopir ojek online yang hanya lulusan SD.
Saat penyidikan ia tak ditahan. Ia baru ditahan Jaksa Penuntut Umum pada 14 Januari 2020 lalu.
Kasus dugaan persetubuhan di bawah umu terjadi Minggu 15 Juli 2018 sekira pukul 20.00 wib. Serta Jumat 3 Agustus 2018 sekira pukul 19.30 wib di Taman Permata Hijau Tembalang Kota Semarang.
Dugaan pencabulan terjadi dengan korban, sebut saja HY yang kala itu masih berusia 16 tahun.
Kejadian berawal, Minggu 15 Juli 2018 malam, korban diajak Puput jalan-jalan di daerah Jangli Tembalang Kota Semarang tepatnya di Taman Permata Hijau Tembalang Kota Semarang. Saat mereka sedang duduk dan mengobrol, pelaku merayu korban dan ingin melakukan persetubuhan dengannya.
Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahi. Tanpa seizin korban, pelaku langsung mencium pipi, mulut serta memegang payudara serta memegang vagina korban.
Korban dipaksa. Pelaku mengancam akan membunuh dan meninggalkannya di Taman Permata Hijau sendirian apabila tidak menuruti permintaan agar mau memegang penisnya.
Karena takut, korban menurut saat pakaiannya dilepas paksa pelaku. Dengan beralas baju korban, terdakwa lalu menyetubuhi. Pelaku mengeluarkan spermanya di vagina korban. Puas menyetubuhi, pelaku Puput mengantarkannya pulang.
Peristiwa sama kembali terjadi 3 Agustus 2018 sekira pukul 18.00 wib. Pelaku kembali menjemput korban dengan alasan akan diantar ke tempat pacarnya di daerah Cinde. Di perjalanan, pelaku mengaku akan mampir ke temannya di daerah Jangli. Padahal itu hanya alasannya untuk mengulur waktu.
Sesampainya di daerah Jangli tepatmya di Taman Permata Hijau Tembalang Kota Semarang tiba-tiba ia menghentikan motornya dan memaksa korban turun dari motor. Ia memaksanya melakukan persetubuhan lagi.
Korban lalu menolaknya dengan cara menendang, akan tetapi pelaku malah mengancam akan membunuhnya jika tidak mau. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti.















