Juru Parkir Diminta Tak Main “Kucing-Kucingan”

oleh
oleh

KUDUS – Juru parkir di Kabupaten Kudus, diminta bisa membantu pemerintah dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengatakan, bantuan yang bisa dilakukan para juru parkir adalah menyetorkan setor hasil penarikan retribusi ke pemda.

“Jangan disetorkan kepada pihak lain atau main kucing-kucingan. Yang wajib menerima setoran hanya Dinas Perhubungan, bukan orang lain, kecuali ada kerja sama dengan Pemkab,” ujarnya, Rabu (29/1).

INFO lain :  LPJ Banpol 7 Parpol di Kudus Tak Beres

Menurut Hartopo, juru parkir merupakan garda terdepan dalam hal penarikan retribusi parkir. Atas dasar itu, kata dia, juru parkir dituntut untuk maksimal ketika menyetor hasil penarikan retribusi.

“Kita telah memberikan seragam kepada juru parkir, termasuk penerangan jalan di tempat parkir,” bebernya.

Dengan demikian, kata dia, juru parkir hanya tinggal menarik retribusi di setiap tempat yang telah ditentukan, kemudian menyetornya dengan jujur.

INFO lain :  Dibacok Hingga Luka Parah, Polisi Buru Empat Pelakunya

“Semuanya ‘kan milik pemda, semua juru parkir tinggal memanfaatkan saja. Jadi, sudah saya berikan kelonggaran, bahkan pembagiannya pun bisa diatur kembali. Artinya, tidak diperberat, tetapi kami minta setor dengan jujur,” katanya menekankan.

Tarif parkir di Kudus, jelas Hartopo, saat ini masih berlaku untuk sepeda motor sebesar Rp500,00 dan untuk mobil sebesar Rp1.000,00.

INFO lain :  Dua Warga Grobogan Tewas Kesetrum Listrik Genset

Akan tetapi, Pemkab Kudus juga menyadari bahwa kondisi lapangan tidak sama dengan peraturan retribusi tersebut karena kenyataan di lapangan sepeda motor bahkan membayar parkir hingga lebih dari Rp1.000,00 dan mobil hingga Rp5.000,00.

“Karena itu, kajian dan uji potensi retribusi parkir akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga lebih rasional dan pendapatan daerah dapat naik secara signifikan,” tandasnya. (mht)