Kejar Pajak, 45 Alat Baca Transaksi Disebar di Hotel dan Restoran

oleh
oleh

UNGARAN – Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang menambah inovasi kinerja memasuki tahun 2020 ini.

Kepala BKUD Abdullah Maskur menjelaskan ada tiga sistem informasi yang akan diterapkan guna meningkatkan pendapatan daerah.

“Sudah disiapkan tiga sistem informasi untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah. Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik,” katanya, Jumat (24/1).

Ketiga sistem informasi yang akan diterapkan BKUD tahun ini adalah e-SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB), e-SPTPD pajak non PBB, dan e-BPHTB. Lewat aplikasi itu, terang Maskur, warga atau wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak terhutang yang harus dibayar.

INFO lain :  Terancam Pailit, Duniatex Group Masing "Going Concern" dan Terus Upayakan Restrukturisasi Hutang

Khusus untuk sistem informasi PBB secara online, akan dapat mengatasi keluhan atau alasan warga yang kesulitan membayar pajak karena belum menerima SPPT tercetak manual. Sedangkan untuk penerapan e-BPHTB, akan dijalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Semarang.

INFO lain :  Nikita Mirzani Mangkir, Polres Demak Layangkan Pemanggilan Kedua

Selain itu, tahun ini BKUD juga akan memasang 45 alat baca transaksi di hotel, restoran ataupun tempat wajib pajak lainnya. Hal itu untuk menyamakan besarnya perhitungan pajak dari transaksi terkena pajak yang dimiliki wajib pajak dan BKUD.

INFO lain :  Optimalkan Wonderia Semarang, Pemkot Gandeng Investor

“Alat ini akan dipasang dan diintegrasikan dengan alat yang telah dimiliki WP. Sehingga akan dapat terhubung dan sistem berjalan lancar,” jelasnya lagi.

Maskur berharap langkah inovasi ini dapat mengoptimalkan realisasi pendapatan pajak daerah. Pada tahun 2020 ini, BKUD mentargetkan pendapatan pajak daerah senilai Rp203 miliar lebih.(mht)