Semarang – Duniatex Grup kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dan terancam pailit. Keputusan akhir PKPU Sementara akan dijatuhkan 14 November 2019 mendatang.
Sdlain enam perusahaan Duniatex Group, pemiliknya, Sumitro juga berstatus PKPU sementara dan bernasib sama. Keenam perusahaan itu, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstildi, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil. PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.
PKPU Duniatex Group diajukan PT Shine Golden Brigde (SGB)
dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg. Sementara PKPU Sumitro bernomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg diajukan secara sukarela. Perkara keduanya telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
Atas kondisi keuangan yang menimpanya itu, Duniatex Group dalam jawabannya pada sidang PKPU di PN Semarang 20 September 2019 mengakuinya masih menjalankan kegiatan usahanya (going concern). Secara sukarela pihaknya juga telah melakukan pembicaraan secara intensif dengan lender atau para kreditor.
“Serta masih berlangsung sehubungan dengan restrukturisasi atas utang-utangnya, demikian tanggapan kuasa hukum Termohon PKPU duniatex Group dalam jawaban atas PKPU yang diajukannya.
PT Delta Merlin Dunia Textile pada tanggal 30 Juli 2019, telah berhasil merestrukturisasi fasilitas pembiayaan Musyarakah sebesar Rp150.000.000.000 dengan Bank BRI Syariah. Pada pada tanggal 27 Agustus 2019 PT Delta Merlin Dunia Textile berhasil merestrukturisasi hutang dengan Perjanjian Fasilitas Modal Kerja sebesar USD13.000.000, dengan BNP Paribas Singapore.
PT Delta Dunia Tekstil pada tanggal 30 Agustus 2019, juga telah berhasil merestrukturisasi utang Fasilitas Kredit Modal Kerja Eskpor I sebesar Rp 699.200.000.000 dan Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp422.836.275.200 dengan Indonesia Eximbank.
PT Delta Merlin Sandang Tekstil telah dapat merestrukturisasi utang Fasilitas Pembiayaan KIE I sebesar Rp 530.000.000.000 dengan Indonesia Eximbank, pada tanggal 30 Agustus 2019.
PT Delta Dunia Sandang Tekstil telah berhasil merestrukturisasi fasilitas pembiayaan kredit sebesar Rp 88.644.963.461 dengan Nobu National Bank.
PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil telah berhasil merestrukturisasi Fasilitas Pembiayaan I, II, III, dan IV sebesar Rp 125.000.000.000 dengan Bank Mega Syariah pada tanggal 18 Juli 2019.
Terakhir sampai proses PKPU ini kembali melakukan restrukturisasi pembayaran utang, dimana PT Delta Dunia Tekstil dan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil telah berhasil menyelesaikan restrukturisasi utang sebesar Rp 249.000.000.000 dan Rp184.000.000.000 pada tanggal 18 September 2019, dengan PT Bank Shinhan Indonesia.
“Hal ini menunjukan bahwa Para Termohon PKPU terus berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada semua pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Dinyatakannya, kelangsungan hidup bisnis (going concern) dari Para Termohon PKPU adalah sebuah faktor pendorong untuk terus berupaya mencari cara agar dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran utang walaupun dengan kondisi laju industri yang sedang menurun drastis. Karenanya Para Termohon PKPU berkeyakinan dapat mencapai kesepakatan dengan para kreditor dan diharapkan restrukturisasi dengan para kreditor Para Termohon PKPU dapat tercapai perdamaian.
Alasan lain para Termohon menunda membayar utang diakui karena ada kepentingan lebih besar yaitu menjaga dan mempertahankan operasi perusahaan untuk berjalan agar 45.000 karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya di perusahaan dapat bekerja dan menerima upah.
Dalam permohonan PKPUnya, Pemohon mohon ditunjuk Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, Alfin Sulaiman SH, Januardo Sulung P Sihombing SH dan Nila Asriyanti SH selaku Tim Pengurus dalam PKPU.
“Mengadili. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya,” kata majekis hakim dalam putusan perkara PKPU nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg.
Hakim menyatakan Para Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo.
“Majelis hakim menunjuk Pudjo Hunggul HW, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU. Menunjuk serta mengangkat keempat pengurus yang ditunjuk tersebut sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Para Termohon PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit,” kata majelis hakim.
Majelis menetapkan sidang musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 14 November 2019 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan PKPU dijatuhkan pada 27 September 2019 oleh Muhamad Yusuf (ketua), Wismonoto dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) dibantu Heru Sungkowo, S.H., Panitera Pengganti.
(far)















