Tindak Tegas Kendaraan Kelebihan Muatan

oleh
oleh

GROBOGAN – Satlantas Polres Grobogan melalui Unit Turjawali lakukan tindakan tegas kepada truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih.

Hal itu, untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan akibat kendaraan kelebihan muatan, Sabtu (18/1).


Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Muchamad Yogi mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya bertujuan menertibkan kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan.

INFO lain :  Majikan Jahat. Suruh ART Makan Cabai dan Minum Air Mendidih


“Kendaraannya melebihi batas muatan. Ketinggiannya pun sangat membahayakan. Apa lagi di atasnya ada orang yang duduk. Karena itu kami lakukan tindakan tegas agar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.


AKP Yogi menjelaskan, kendaraan tersebut dari segi muatan sudah kelebihan dan tidak sesuai dengan batas yang telah ditentukan. “Untuk memberikan efek jera diberikan sanksi tilang,” jelasnya.

INFO lain :  Presiden Jokowi ke Pasar Johar dan Kota Lama Semarang


Satlantas Polres Grobogan juga menindak tegas kendaraan bak terbuka. Saat musim panen sering digunakan masyarakat untuk membawa penumpang orang. Padahal itu diperuntukkan membawa barang.

Namun sejumlah kendaraan bak terbuka masih tetap membandel bawa penumpang. Di mana penggunaan kendaraan bak untuk mengangkut penumpang bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

INFO lain :  Ekpsepsi Terdakwa Perkara Suap Kejati Jawa Tengah Ditolak. Pemeriksaan Perkara Aspidsus Kusnin Cs Dilanjutkan


”Kebiasaan menggunakan pickup mengangkut orang merupakan tradisi yang kurang baik. Ke depan semoga tidak ada lagi atau bisa dihilangkan. Karena sangat membahayakan penumpangnya,” tandasnya. (mht)