Jadi Tersangka Video Syur

oleh
oleh
Gisel
Gisel

INFOPLUS– Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Selain Gisel, polisi menetapkan teman pria Gisel berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

INFO lain :  Mbak Ida Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor. Duh!! Ternyata...

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

INFO lain :  Anggota TNI AL Ditemukan Tewas di Rembang Diduga Bunuh Diri

Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

INFO lain :  Arsul Sani : Ada Ketidakadilan di Kasus Korupsi RSUD Kraton

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.

Sumber : Detik