Beda Sikap Walikota Hendi dan Gibran Soal Pungutan THR di Kelurahan

oleh

Semarang — Permasalahan pungutan liar yang mengatasnamakan THR untuk Linmas di RW 05 Kelurahan Pekunden sudah sampai di telinga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Sebelum pada Rabu 5 Mei 2021, permasalahan pungutan liar ini sudah masuk ke laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti oleh kelurahan setempat dengan memanggil pihak yang bersangkutan yaitu RW dan Komandan Linmas yang mencantumkan tanda tangan di surat edaran tersebut.

Meskipun sudah masuk ke kanal Lapor Hendi, saat ditemui di Semarang Local Market pada hari yang sama di MG Setos, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi itu malah baru tahu adanya perkara ini dari awak media.

Namun begitu tahu ada permasalahan pungli tersebit, Hendi, sapaan wali kota, langsung bertindak cepat. Dia meminta surat permintaan THR tersebut.

“Saya minta suratnya. Kirimkan ke kontak saya,” ujarnya.

Saat sudah tahu secara lengkap Hendi mengatakan bahwa apa pun yang melanggar aturan di masyarakat silakan langsung dilaporkan ke dirinya.

Entah melalui laman Lapor Hendi atau lewat sosial medianya.

“Langsung laporkan saya saja,” ujarnya.

Kemudian dia berpesan kepada masyarakat Kota Semarang apabila menemukan hal yang sama selain langsung melapor juga tidak perlu dipedulikan. Asalkan benar, menurutnya tidak perlu takut.

“Kalau tahu itu salah tidak perlu dikasih,” tambahnya.

Surat terkait pungutan dan pemberitaan dari Ayosemarang tersebut sebenarnya sudah disampaikan melalui Twitter Wali Kota Surakarta saat berita tersebut naik. Namun belum ada respons dari orang nomor satu di Kota Semarang tersebut.

Sebelumnya pada Minggu lalu kasus pungutan liar yang mengatasnamakan THR untuk Linmas seperti ini juga terjadi Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga langsung melakukan tindakan dengan mengembalikan uang tersebut dan memecat lurah di kelurahan yang bersangkutan.

Sumber Ayo Semarang