Bawa Senpi Ilegal. Yanto BK Ditahan, Diadili Usai “Berondong” Rumah Tetangga

oleh

Semarang – Suwarto Hendi Setyanto alias Yanto BK bin alm. Suparman (55), warga Jl Srinindito Rt. 8 Rw. 1 Kel Ngemplak Simongan Kec. Semarang Barat Kota Semarang ditahan.

Yanto BK diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal. Sejak 2004 silam, pria lulusan SMP itu menguasai Senpi ilegal.

Parahnya, Senpi itu digunakan untuk “memberondong” rumah tetangganya sendiri. Beberapa kali tembakannya mengenai bagian rumah warga.

Beruntung tak ada korban luka dan jiwa. Tak diketahui motif penembakan itu. Namun atas perbuatannya itu, Yanto BK kini harus menghadapi proses hukum.

Yanto BK ditahan sejak 8 September 2019 di Rutan dan segera didudukkan sebagai terdakwa untuk diadili.

“Berkas perkaranya atasnama Suwarto Hendi Setyanto alias Yanto BK bin alm. Suparman sudah masuk pengadilan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang mengungkapkan, Senin (23/12/2019).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus penembakan terjadi Sabtu tanggal 7 September 2019 sekira Jam 05.30 Wib di Jalan Srinindito RT. 12 RW. 01 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

Kejadian bermula saat Yanto BK berselisih paham dengan saksi Suratman dan Paiman. Ia lalu mendatangi rumah saksi Suratman dengan berjalan kaki melalui samping masjid menuju ke arah rumah saksi Paiman.

Di sana ia melempari kaca jendela rumah saksi Paiman dengan menggunakan batu. Tak hanya itu, menggunakan senjata api jenis Makarov kaliber 9 Milimeter Made in Rusia berwarna hitam berganggang warna coklat terbuat dari besi ia bersikap arogan.

Dengan senpi berisi 3 butir peluru cal 9 mili yang dibawanya, ia menembak dengan diarahkan ke udara sekali. Kemudian berjalan ± 4 langkah ke arah timur menembak lagi ke udara sekali.

Dia berjalan ke arah timur ± 3 langkah dan menembakkan senjata api sekali pintu rolling door milik saksi Suratman yang berjarak ± 6 meter dari posisinya.

Yanto BK mengaku senjata api jenis Makarov kaliber 9 Milimeter Made in Rusia berwarna hitam berganggang warna coklat terbuat dari besi berikut 6 butir peluru cal 9 Mili yang biasanya disimpan di dalam almari kamarnya.

Ia mengaku memperoleh senjata api tersebut pada tahun 2004 di Semarang karena pemberian dari Budiyonl, letting di TNI Angkatan Laut.

Kepemilikan dan penguasaan senpe tersebut diketahui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Atas kejadian itu lalu dilaporkan Suratman dan Paiman kepada pihak kepolisian sehingga ia dan barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, saksi Suratman mengalami kerugian berupa rolling door rumah berlubang bekas tembakan atau senilai Rp 5 juta. Sedangkan Paiman mengalami kerugian berupa kaca jendela rumah pecah dan tidak dapat dipergunakan lagi senilai Rp 300 ribu.

“Kesatu ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kedua dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP,” sebut Jaksa Penuntut Umum, Gilang Praja Jasa SH MH dalam berkas perkaranya.

(far)