Semarang – Empat hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepergok membolos. Seluruh hakim adhoc PHI itu diketahui kompak tidak masuk kerja tanpa alasan jelas di hari kerja.
Hal itu menjadi temuan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Sri Sutatiek saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di kantor PHI Semarang dan Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2019).
Atas temuan itu, Ketua PT Semarang meminta mereka yang membolos dijatuhi sanksi teguran.
“Hakim adhoc PHI Semarang tidak ada. Ini temuan dan kami sudah sampaikan ke Ketua dan Wakil Ketua PN Semarang untuk ditegur,” kata Ari Sutatiek kepada wartawan usai sidak di kantor PHI Semarang dan Pengadilan Tipikor Semarang.
Ditegaskan Sri Sutatiek, para hakim adhoc PN Semarang seharusnya mengikuti aturan kerja sebagai hakim.
“Karena mereka sudah teken kontrak sebagai hakim. Jadi harus mengikuti regulasi dan aturan di PN Semarang,” kata dia.
“Teguran. Pertama teguran dulu. Bagaimana kok jam sekian (kerja). Jadi ada atau tidak sidang, kewajiban hakim adhoc PHI, adhoc Tipikor (saat jam kerja) harus ada di kantor pengadilan,” tegasnya.
Panitera Muda PHI Semarang pada PN Semarang, Hening Tyas dikonfirmasi mengakui, adanya 4 hakim adhoc yang membolos itu.
Keempat hakim itu yakni, Dr Jumiarti SH Mhum, Subronto SH MH, Dr Hj Resy Desifa Nasution SH MH dan Sugiyanto SH MH.
“Untuk Pak Sugiyanto dia izin, tes hakim ke MA. Mereka hakim adhoc PHI Semarang,” ungkapnya.
Ketua PN Semarang, Sutaji menegaskan, pihaknya akan bertindak menyikapi maaalah tersebut.
“Pasti kami beri tindakan. Kami ukur tingkat kesalahnmya. Ada 4 orang hakim. Dari PHI semua. Satu orang izin ke Jakarta. Yang mbolos hanya 3 hakim. Kami akan berikan pembinaan dan teguran,” kata Sutaji.
Sutaji berharap kasus hakim membolos agar dijadikan pembelajaran bagi para hakim lainnya.
“Ini jadi pembelajaran ke semua supaya tidak mbolos,” pungkasnya.

(far)















