Semarang – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara perusahaan tekstil Indonesia, Duniatex Grup yang kini diproses pengadilan terjadi atas tagihan salah kreditur senilai Rp 1,3 miliar. Bermula dari itu, PKPU susulan terjadi terhadap Sumitro yang juga konglomerat pemilik Duniatex Group.
PKPU diajukan PT Shine Golden Brigde (SGB)
dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg. Yong Indro Setyo, warga Prambanan lidah kulon BD-17, RT 001, RW 008, Surabaya selaku direktur mengajukan PKPU lewat tim kuasa hukumnya.
Permohonan PKPU diajukan terhadap PT Delta Merlin Dunia Textile di Jl. Solo – Sragen KM.14, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. PT Delta Dunia Tekstildi Jl. Raya Solo – Sragen KM. 10,8, Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
PT Delta Merlin Sandang Tekstildi Jl. Raya Timur KM. 10, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. PT Delta Dunia Sandang Tekstildi Jl. Raya Semarang – Demak KM 14 RT.05/RW.02, Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil di Jl. Raya Palur KM 7,1 Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damaidi Jl. Simongan No.100, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui hubungan bisnis antara PT SGB dengan para Termohon PKPU yakni perihal pemesanan barang berupa kardus “Box 365 + Layer”. Atas barang yang dikirim PT SGB itu belum dibayar totalnya mencapai Rp 1.697.880.000.
Mediasi 12 Desember 2018, terungkap jika barang-barang itu dipakai para Termohon dan belum dibayar. Sesuai kesepakatan, hutang akan dibayar 30 April 2019. Namun hingga kini tak dipenuhi.
“Total tagihan kami sekitar Rp 1,6 miliar. Nilai itu atas suplay bahan tekstil kami ke Termohon yang tidak dibayar,, ” kata Endang Erniawati, salah satu kuasa hukum PT SGB selaku Pemohon PKPU ditemui usai rapat kreditur kedua di PN Semarang, Kamis (31/10/2019).
Dalam permohonan PKPU PT SGB, para Termohon diketahui juga berhutang ke sejumlah kreditur lain. Di antaranya CV Cahaya Asia di Jl. Dr. Wahidin SH, RT.02/RW.08, Desa Kembangan, Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebesar Rp 603.432.000. Sebesar Rp 617.352.000, sebesar Rp 588.734.800, sebesar Rp 592.992.000, sebesar Rp 584.872.000, sebesar Rp 617.236.000.
Atas PKPU yang diajukan dan kini berproses ini, Endang Erniawati berharap tidak berujung pada kepailitan Duniatex Group dan Sumitro.
“Kami berharap ada perdamaian. Karena jika pailit, tentunya akan berpengaruh,” kata dia.
(far)















