Semarang – Sudirno, terdakwa perkara korupsi suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Klaten divonis 5 tahun penjara. Warga Dukuh Bawukan RT 013 RW 004 Desa Kalikebo Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang terakhir menjabat Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab Klaten (Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten) itu dinilai terbukti bersalah.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Ari Widodo (ketua), Dr Sastra Rasa dan Handrianus Indriyanta (anggota) pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/10/2019) lalu.
Hakim menyatakan terdakwa Sudirno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan komulasi pertama dan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirno dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp 200 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Hakkm juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap membayar uang pengganti Rp 1.070.000.000, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Subari Kurniawan Mohamad Nur Azis, Hendra Eka Saputra dan Rony Yusuf dalam surat dakwaannya menyatakan, suap dan gratifikasi dilakukan Sudirno melibatkan puluhan rekanan penyedia barang di Klaten. Mereka memberi suap dan atau gratifikasi sebagai komitmen fee untuk bupati untuk mendapatkan proyek.
Selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sejak 2015-2018 dan selaku PPKom Bidang Pendidikan Dasar, bersama dengan Sri Hartini, Bupati Kabupaten Klaten periode 2016 – 2021 (yang perkaranya sudah inkracht) ia didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Lewat dirinya, suap diterima dan diteruskan ke Sri Hartini. Uang dari Sri Rahardjo alias Jojon Rp 350 juta, Dandy Ivan Chory Rp 400 juta atau totalnya Rp 750 juta. Sementara gratifikasi diterima Sudirno selaku PPKom dari sejumlah rekanan sebesar Rp 1 miliar lebih terkait proyek.
“Suap diberikan agar Sudirno menunjuk beberapa kontraktor atau rekanan dalam kegiatan pengadaan buku dan laboratorium serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
Bermula, bupati Sri Hartini menggelar pertmuan dengan dihadiri terdakwa Sudirno, dan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Klaten. Antara lain Pantoro (Kepala Dinas Pendidikan), Syahruna (Kepala Inspektorat), Bambang Giyanto (Kepala Dinas Perhubungan), Abdul Mursyid (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Bambang Sigit Sinugroho(Kepala Bappeda), Sunarno (Kepala DPPKAD), Wahyu Prasetya (Kepala Dinas Pertanian) dan Tjahyana (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) serta anak kandung Sri Hartini, anggota DPRD Kabupaten Klaten yaitu Andi Purnomo.
Di situ, dibicarakan mengenai APBD Perubahan TA 2016. Sri Hartini meminta Sudirno dan para Kepala SKPD agar setiap SKPD, penerima anggaran dari APBD-P TA 2016 menyisihkan sebesar 10 persen dari anggaran yang dicairkannya selaku bupati. Sri Hartini juga menyampaikan untuk Dinas Pendidikan akan ada penambahan anggaran sekitar Rp 7,5 miliar.
Pada 20 Oktober 2016 diterbitkan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang APBD Perubahan TA 2016 dan PErbup Nomor 31 Tahun 2016 tentang penjabaran perubahannya. Pada Disdik Klaten diketahui mendapatkan tambahan anggaran Rp 22,805 miliar yang bersumber dari Dana Bantuan Propinsi dan Rp 8,959 miliar dari Dana Alokasi Umum. Serta dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2015, sehingga total keseluruhan tambahan Rp 31, 764 miliar.
Merealisasi kegiatannya, Sudrino meminta Joko Harjono (Kasi Sarana Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Disdik Klaten 2012-2016) dan Guritno (Kasi Sarana Prasarana Bidang Pendidikan Menengah 2015–2016) mempersiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi terkait pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi. Termasuk menyusun paket-paket pekerjaan, antara lain Paket Pengadaan Buku Bidang SD dan SMP, Paket Pengadaan Buku dan Alat Laboratorium IPA Bidang Menengah dan PAUD serta Paket Pekerjaan Konstruksi Bidang SD dan SMP.

Pengadaan Buku dan Alat Laboratorium
Pada sekitar Oktober 2016, Sudirno menghubungi Sri Raharjo alias Jojon (rekanan CV Smart Edukatama) dan menyampaikan adanya rencana pengadaan langsung buku dan alat laboratorium sebanyak 20 paket senilai Rp2, 860 miliar. Jojon diminta Sudirno memberitahukannya kepada CV Smart Edukatama.
Disampaikan, ada komitmen fee yang harus diserahkan untuk bupati. Kepada Joko Harjono dan Guritno, Jojon agar berkoordinasi terkait pengadaan buku dan alat laboratorium yang akan dikerjakan CV Smart Edukatama.
“Bersama Fahrudin (Direktur) dan Ahmad Mustari (staf CV Smart Edukatama), Jojon koordinasi terkait lelang dengan meminjam sejumlah bendera perusahaan. Dibantu Guruh Priyo Utomo (Direktur CV Kenzie), Jojon berhasil mengumpulkan beberapa perusahaan dan membuatkan dokumen penawaran masing-masing,” ungkap JPU.
Kepada Joko Harjono dan Guritno, terdakwa Sudirno meminta perusahaan-perusahaan itu ditetapkan sebagai rekanan penyedia barang.
Jojon meminta para pemilik perusahaan yang dipinjam namanya menyiapkan cek kosong senilai kontrak dan menyerahkan cek-cek kepada Ahmad Mustari agar pencairan pembayaran dapat langsung diterima CV Edukatama.
Sekitar Desember 2016, usai kegiatan pengadaan buku dan alat laboratorium selesai dilaksanakan CV Smart Edukatama, dilakukan pencairan pembayaran kepada rekening masing-masing perusahaan yang dipinjam. Erna Mulyani (Staff Keuangan CV Smart Edukatama) menarik menggunakan cek-cek, total sebesar Rp 2, 478 miliar.
“Atas pekerjaan itu, CV Smart Edukatama menyerahkan komitmen fee Rp 400 juta lewat Erna Mulyani lewat Jojon. Sebesar Rp 350 juta diserahkan ke terdakwa Sudirno,” beber jaksa.
Pekerjaan Konstruksi
Sekitar Oktober 2016 di Aula Kantor Disdik Klaten, terdakwa Sudirno, Joko Harjono menggelar pertemuan dengan Dandy Ivan Chory (CV Angger Jawi Bersinar) beserta rekanan-rekanan yang sebelumnya sudah pernah menyerahkan company profile. Sudirno menyampaikan akan ada paket kegiatan pekerjaan konstruksi dan sudah ditentukan pembagiannya dan menyampaikan adanya setoran untuk bupati.
Pertengahan Desember 2016, usai pekerjaan fisik selesai dan dilakukan pembayaran pekerjaan, terdakwa Sudirno meminta Dandy Ivan Chory mengumpulkan uang setoran sebesar 17 persen dari nilai kontrak para rekanan. Dari situ, Dandy Ivan Chory berhasil mengumpulkan Rp 492, 8 juta. Di sekitar SMP 2 Trucuk, Dandy Ivan menyerahkan Rp 400 juta kepada terdakwa Sudirno.
Atas seluruh penerimaan itu, Sudirno lalu menyerahkan uang total Rp 750 juta kepada bupati Sri Hartini di rumah dinasnya.
Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi terjadi di rumah Sudirno di Gumulan Klaten Tengah, rumah daerah Bareng Klaten, Warung Sate Kambing Codot Klaten Tengah, seluruhnya Rp 1, 070 miliar dari CV Smart Edukatama melalui Jojon.
Penerimaan itu terkait kegiatan pengadaan barang yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016.
Sejak Januari 2016 sampai Desember 2016, penerimaan dilakukan bertahap dan disejumlah lokasi.
(far)















