90 Sekdes Digembleng Soal Keterbukaan Informasi

oleh
oleh

DEMAK – Sebanyak 90 sekretaris desa mengikuti kegiatan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Kegiatan ini bertujuan dalam upaya desa menuju keterbukaan informasi publik. Sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap, masing-masing diikuti 30 orang, dengan penerapan protokol Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono menyampaikan, saat ini banyak orang takut dengan keterbukaan, namun dengan adanya keterbukaan justru akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan.

INFO lain :  Ekpsepsi Terdakwa Perkara Suap Kejati Jawa Tengah Ditolak. Pemeriksaan Perkara Aspidsus Kusnin Cs Dilanjutkan

“Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi, sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujarnya, Rabu (3/6).

Yang utama dalam pelaksanaan PPID, kata Sekda, harus berawal dari niat dan semangat untuk menuju keberhasilan.

“Mengingat saat ini masyarakat semakin cerdas, maka pemdes sebagai PPID desa agar bersungguh sungguh melaksanakan keterbukaan publik,” tegas Singgih.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, kebanyakan badan publik mengalami kesulitan ketika ada permohonan informasi terkait penggunaan anggaran atau informasi pengadaan barang dan jasa.

INFO lain :  Rumah Sakit Kewalahan Tampung Pasien Corona? Ini Jawabannya

Karenanya, pada sosialisasi itu, pihaknya menghadirkan Kades Wonokerto yang telah menerapkan keterbukaan informasi pada website-nya, dengan memberikan seluruh informasi terkait pengunaan dana desa.

Desa Wonokerto pun menjadi satu-satunya desa yang meraih KIP Award 2019 kategori Badan Publik Desa Menuju Informatif.

INFO lain :  Penyerapan APBD Kabupaten Kudus 2021 Capai 51,61 Persen

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi PPID yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak.

Mengingat Demak merupakan kabupaten pelopor yang pertama kali mengadakan pembinaan dan sosialisasi pada 2020 ini.

Ditambahkan, seiring perkembangan zaman, penyelenggara negara harus membuka pikiran dan mengubah mindset, khususnya menyangkut keterbukaan informasi publik.

“Apalagi UU KIP lahir melalui berbagai proses,” tandasnya. (mht)