Semarang – SDN O1 Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang disatroni maling. Dua maling berhasil masuk ke salah satu ruang guru dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga.
Polisi yang menerima laporan dan menyelidiki berhasil menangkap satu dari dua pelaku. Pelaku, Mukodari alias Mukong bin Kadari, 25 warga Sembungharjo RT 08 Rw 05 Kel Sembungharjo Kec Genuk Kota Semarang.
Kini Mukong ditahan dan diadili atas perkaranya itu. Perkara dilimpahkan ke pengadilan Selasa, 24 September 2019 dalam klasifikasi perkara pencurian.
“Perkara teregister nomor 680/Pid.B/2019/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/10/2019).
Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Joko Saptono(ketua), Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Syafryddin (anggota) dibantu Panitera Pengganti Artji Judiolrs Lattan. Sidang perdana digelar Rabu 2 Oktober.
Pencurian dilakukan Mukong bersama Dani (belum tertangkap), Senin 8 Juli 2019 sekira pukul 03.15 Wib di Ruang Guru SDN 01 Genuksari Jalan Genuksari Kec Genuk Kota Semarang.
Berawal Mukong bertemu di kos Dani lalu berencana mencuri di SDN 01 Genuksari. Keduanya mengendarai motor.
Dani yang mengendarai sedangkan Mukong membonceng. Sesampainya di SDN 1 Genuksari, Mukong turun berjalan menuju samping kanan kantor kelurahan Genuksari yang berbatasan dengan SDN 01 Genuksari.
Mukong melompat pagar pembatas masuk ke lingkungan SDN 01 Genuksari. Ia mencongkel salah satu jendela ruang guru dengan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah jendel terbuka, Mukong masuk dan membuka setiap laci meja yang tidak terkunci. Sedangkan laci meja yang terkunci ia buka dengan cara mencongkel dengan obeng.
Ia lalu keluar membawa barang hasil kejahatan. Hasilnya dijual dan uangnga digunakan membeli sepatu sedangkan sisanya bersenang senang.
Atas perbuatannya, mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-4 dan 5, KUHP,” jelas Susilowati Idaningsih Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.
(far)















