26 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS Diperiksa

oleh

Solo – Penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa 26 saksi dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

“Kami pada Selasa (26/10) malam, telah memeriksa tiga saksi dan Rabu ini, lima saksi, sebelumnya sudah 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Rabu (27/10/2021).

Menurut Kapolresta, delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri tiga anggota panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

INFO lain :  5 Anggota Bawaslu Kena Sidang Kode Etik

Kapolresta menambahkan untuk pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK.

Hal tersebut, lanjut Kapolres, untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.

Menyinggung soal barang bukti yang sudah dikumpulkan, kata Kapolres, antara lain alat elektronik yang sudah disita dan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

INFO lain :  Lelang Proyek Mading Elektronik Kendal Bermasalah, ULP Terancam Ikut Keseret

Menurut Kapolres, barang bukti elektronik tersebut dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisis.

Dukungan scientific investigation akan digunakan secara optimal dalam kasus ini. Pihak labfor menganalisis dan mengkaji supaya punya nilai pembuktian.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

INFO lain :  Berhutang Rp 202 Miliar, Aguaria Akui Sudah Berusaha Bayar

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak, penaikan status menjadi penyidikan setelah memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan tersebut, kata Kapolresta, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Namun, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.

Sumber Antara