Semarang – Rektor Undip Semrang Prof Yos Johan Utama digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan diajukan Prof Suteki, mantan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018.
Pencopotan Prof Suteki dilakukan atas buntut kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Juducial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017 lalu.
Guru Besar Undip yang mengajar ilmu hukum dan pancasila selama 24 tahun tersebut merasa dirugikan. Penerus Yayasan institute Satjipto Fondation itu dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Pencopotan Prof Suteki dilakukan Rektor Undip melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Didampingi 21 kuasa hukum melalui kantor hukum Dr Achmad Arifullah gugatan diajukan dan teregister perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.
“Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas, melainkan langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami,” ujar Achmad Arifullah beserta Muhammad Dasuki di PTUN Semarang, Kamis (21/08/2019).
Dikatakannya, kehadiran kliennya sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada bulan Oktober 2017 dan 01 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat, karena mengganggu kedaulatan NKRI yang tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen pancasila. Menurutnya, kesediannya memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya.
Menurutnya, keahliannya di bidang ilmu hukum dan Pancasila itu bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan. Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila, serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidaklah benar.
“Silahkan Rektor Undip membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan apa yang telah dilakukan. Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan,” beber dia.
Dicopot Sebagai Dosen Akpol
Tak hanya itu, Rektor Undip juga mengeluarkan surat pemberhentian kepada Suteki sebagai dosen Akpol Semarang. Surat pemberhentikan sebagai dosen telah disampaikan kepada Gubernur AKPOL Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018 tentang penggantian tenaga pengajar Undip di Akpol.
Atas gugatan itu, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama belum bisa dikonfirmasi.
(far)














