Semarang – Dua orang notaris diperiksa sebagai saksi perkara dugaan pemerkosaan mahasiswi kedokteran Undip Semarang, atas terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan Bin Almarhum I Made Suta Adi, seorang notaris di Bali. Selain notaris, sidang juga memeriksa seorang remaja bernama Caesar. Ia diduga pacar korban SV (18).
“Ada tiga saksi yang diperiksa. Atasnama Sinta Dewi Sudarsana, Jane Margaretha H dan Caesar,” jelas Martha Parulina Berliana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/8/2019).
Informasi yang dihimpun, Sinta Dewi Sudarsana, SH merupakan notaris berkantor di Rukan Puri Niaga III Puri Kencana Blok M-8 NO. 2-H Lantai 2, Jakarta Pusat. Sementara Jane Margaretha merupakan notaris berkantor di Jalan Diponegoro 8, Siranda, Kota Semarang.
Saksi notaris Jane Margaretha.
Tak diketahui pasti hubungan kedua saksi notaris itu dalam perkara yang menyeret terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, notaris asal Bali itu. Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Andi Astara.
Hadir dan turut mengawasi proses sidang, sejumlah komisioner dan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Kepada wartawan, seorang komisioner yang dikonfirmasi menolak memberikan keterangannya.
“Jangan. Kami tidak boleh berkomentar,” kata dia.
Saksi Caesar dan sejumlah anggota LPSK.
Dugaan pemerkosaan diduga dilakukan I Nyoman terhadap SV, anak notaris di Semarang yang juga teman wanitanya. Sebut saja, IL. SV merupakan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Terdakwa didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Tindakan itu dilakukan terhadap korban Melati sejak usia 13 tahun sampai sekitar 18 tahun. Sejak di bangku sekolah menengah pertama kelas III sampai kuliah, korban diperkosa.
Aksinya dilakukan di kediaman notaris dan PPAT IL yang menjadi teman wanitanya sekaligus ibu kandung korban.
Korban sendiri bersedia melakukan tindakan bejat dengan terdakwa karena selalu diancam dengan berbagai jenis ancaman, apabila kejadian yang telah dilakukan sampai terbongkar ke orang lain.
Informasi yang dihimpun, atas kasus itu, rumah tangga keluarga korban hancur. IL, ibu korban justeru lebih memilih terdakwa Nyoman daripada anaknya, SV. Tak hanya itu, IL dengan ibunya yang juga nenek SV terpaksa harus pisah akibat perkara itu.
I Nyoman Adi, notaris dan PPAT asal Kota Denpasar Bali itu kini menjalani proses hukum pidana di PN Semarang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Kedungpane, Semarang.
I Nyoman Adi Rimbawan tercatat memiliki kantor di jalan Bay Pass Mahendradata No. 55 B, Denpasar. Ia telah ditahan Penyidik Polda Jateng sejak 4 Maret 2019 dan diperpanjang penuntut umum dan pengadilan hingga sekarang.
I Nyoman merupakan alumnus lulusan magister kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang dan alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisula Semarang. Ia tercatat satu angkatan dengan IL.
Dalam perkara itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis-lapis sekaligus. Primair Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsidair Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Atau kedua primair Pasal 285 KUHP. Subsidair Pasal 287 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 289 KUHP dan Lebih-lebih subsidiair Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau Keempat Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(far)
















