Semarang – Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawan diduga menjadi korban penganiayaan, penamparan seorang pria yang emosi terhadapnya. Pelaku emosi dan menamparnya usai mendengar kabar kerabatnya disetubuhi korban.
Pelaku, Soko Wardono bin Harso Wardono (46), warga Jl. Taman Sutera Buana No. 03 Alam Sutera RT. 01 RW. IX Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten atau Jl. Karangrejo Timur III No. 18 Semarang.
Atas kasus itu, Soko diadili. Saat penyidikan Soko tidak ditahan. Ia ditahan saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang 17 Oktober 2019 lalu.
Sidang perdana pemeriksaan perkara Soko Wardono digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/10/2019). Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Manungku Prasetyo (ketua), Pudji Widodo dan Andi Risa Jaya (anggota) dibantu Panitera Pengganti Victorman T Mendrofa. Agendanya pembacaan surat dakwaan penuntut umum.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Soko Wardono terjadi pada Jumat 13 April 2018 sekitar jam 12.00 Wib di rumah Jane Margareta Handayani di Graha Estetika Jl. Citra H-18 Rt.03 Rw.VIII Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang. Jane merupakan seorang notaris di Kota Semarang.
Informasinya, Jane merupan mantan isteri Aryo Wardono yang masih keponakan terdakwa Soko Wardono. Dari perkawinan keduanya, dilahirkan seorang anak perempuan.
Dugaan penganiayaan dilakukannya terhadap I Nyoman Adi Rimbawan, seorang notaris di Bali. Nyoman diinformasikan merupakan pacar Jane. Bertahun-tahun Nyoman dan Jane tinggal serumah di Banyumanik bersama anak perempuannya.
Nyoman dan Jane dikabarkan sudah menikah. Nyoman sendiri kini ditahan dan disidang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak Jane Margareta dan Soko Wardono. Perkaranya masih diperiksa.
Dugaan penganiayaan berawal pada 13 April 2018 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Aryo Wardono mendatangi rumah saksi Jane Margareta Handayani di Graha Estetika Jl. Citra H-18 Rt.03 Rw.VIII Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang dimana saksi korban berada.
“Untuk menanyakan kebenaran tentang anaknya yang telah disetubuhi oleh saksi korban. Selanjutnya setelah terdakwa dan saksi Aryo Wargono sampai di rumah saksi Jane Margareta Handayani lalu dibukakan pintu oleh saksi korban,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Aryo Wardono masuk ke dalam rumah. Kemudian karena terdakwa tidak dapat menahan emosi ia menampar korban I Nyoman Adi Rimbawan dengan tangan kanan 3 kali dan mengenai muka sebelah kiri.
“Sedangkan saksi Aryo Wardono merekam dengan menggunakan handphone. Dan setelah melakukan pemukulan terdakwa bersama dengan saksi Aryo Wardono pulang,” kata jaksa.
Akibat perbuatan itu I Nyoman Adi Rimbawan disebut luka pada mata kiri merah, nyeri tekan di pelipis, bengkak pada pelipis sebelah kiri, telingah kiri bengkak merah, rahang kiri nyeri tekan dan leher kiri nyeri.
Hasil pemeriksaan diagnosa pasien mengalami trauma benda tumpul pada bagian wajah sebagaimana Visum et repertum yang dibuat oleh Kesehatan Daerah Meliter IV Diponegoro Rumkit TK.III 04.06.02. Bhakti Wira Tamtama Nomor : STT-05/Ver/1/2019 tertanggal 8 Januari 2019 yang ditandatangani oleh dr. Apriany Darma W.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.(far)














