Semarang – Kasus penggelapan terjadi di perusahaan tepung ikan PT FKS Multi Agro Tbk di Kota Semarang senilai Rp 215 juta.
Penggelapan diduga dilakukan Roospriadi alias Rosi alias Gendro (49), warga Klipang Persada Mas Blok A -20 RT 09 RW 18 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Rosi yang ditahan sejak 28 Maret 2019 itu segera diadili.
“Perkara terdaftar di pengadilan dalam nomor 405/Pid.B/2019/PN Smg. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Fitri Restiani SH,” jelas Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/5/2019).
Kasus terjadi September 2017 silam di kantor penjualan PT FKS Multi Agro di Kawasan Industri Candi blok 8 C jalan Gatot Subroto Kota Semarang.
Berawal saksi Masruni (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik CV Dian Jaya yang bergerak dalam bidang jaul beli sembilan bahan pokok menghubungi Rodi selaku Head of Sales/Head Of General Trade Channel atau Kepala Penjualan di kantor perwakilan area Jawa Tengah PT FKS Multi Agro Tbk.
Masruni bermaksud membeli tepung dari PT FKS Multi Agro berupa tepung beras ketan dan tepung beras. Karena Masruni sebelumnya ada permasalahan dengan PT FKS Multi Agro sehingga diblacklist.
Atas permintaan itu, Rosi menyanggupinya. Masruni memesan tepung beras ketan 600 karton dan tepung beras 660 karton kepada Rosi.
Pemesanan barang berupa tepung beras ketan dan tepung beras dilakukan Rosi ke PT FKS Multi Agro pusat di Jakarta.
Lewat email, pesanan dikirim seolah-olah Purchase Order (PO) dari PT Tirto Samodra Jaya seharga Rp 137.100.000. Karena percaya, pabrik pusat menyetujui pesanan dan setelah Purchase Order (PO) disetujui dan Nomor SO (Sales Order) dan Nomor PL (Pick List) diterbitkan, email dikirim kepada bagian logistik dan administrasi penjualan termasuk Rosi.
Pesanan itu hanyalah akal-akalan saja. Pemesanan itu terjadi beberapa kali.
Bahwa uang hasil penjualan dari saksi Masrumi sebesar Rp 215 juta selaku pemilik CV Dian Jaya oleh Rosi tidak disetorkan ke PT FKS Multi Agro Tbk.
Roospriadi alias Rosi alias Gendro dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atau kedua, Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH,” kata jaksa. (far)















