Solo – Anggota DPRD Kota Solo periode 2014-2019 yang purnatugas batal mendapat cenderamata berupa arloji atau jam tangan seharga Rp1,5 juta sesuai rencana Sekretariat DPRD (Sekwan)Solo.
Informasi yang diperoleh, Minggu (18/8/2019), cenderamata itu batal diberikan lantaran tidak ada payung hukumnya. Selain itu rencana Sekretariat DPRD Solo memberikan kenang-kenangan berupa arloji menuai tanda tanya dari kalangan legislator 2014-2019.
Hal itu lantaran pengadaan cenderamata arloji rencananya diambilkan dari sebagian anggaran pisah sambut DPRD Solo yang telah digelar pada Kamis (15/8/2019) malam. Artinya tidak ada alokasi anggaran yang khusus diperuntukkan pengadaan arloji tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Solo, Muhadi Syahroni, sebelumnya mempertanyakan rencana Sekretariat DPRD Solo memberikan cenderamata berupa arloji kepada para legislator yang purnatugas.
“Saya tidak merasa pernah membahas anggaran pengadaan cenderamata bagi legislator purna tugas. Setelah saya tanyakan ternyata akan diambilkan dari anggaran pisah sambut,” ujar dia.
Pimpinan sementara DPRD Solo, Teguh Prakosa, mengatakan rencana pemberian cenderamata atau kenang-kenangan kepada 15 legislator yang purnatugas tidak jadi karena tidak ada payung hukum yang menaunginya.
Artinya bila rencana itu dilaksanakan bisa menjadi temuan BPK atau berisiko dari kacamata hukum.
“Regulasinya tidak ada sehingga berisiko dari kaca mata hukum. Yang diberikan hanya uang jasa pengabdian untuk semua legislatpr 2014-2019,” kata dia.
Sumber Solopos
















