Oknum Kejari Rembang Tilep Uang Tilang Rp 3 Miliar

oleh

Semarang – Seorang oknum staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Rembang, Ardiyan Nurcahyo, disangka korupsi atas uang tilang sebesar Rp 3 miliar. 

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketut Sumadana, mengatakan uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dengan membeli burung. 

“Sementara digunakan beli burung. Dia sering lomba burung,” kata Ketut, 16 Agustus lalu.

INFO lain :  Dugaan Korupsi Banprov Jateng 2018 untuk Kendal dan Pekalongan Disidik. Kejati Jateng : Belum Ada Tersangka

Selain burung, barang bukti yang diamankan saat ini yaitu dokumen tilang selama tersangka bertugas pada 2015 sampai 2018. Jangka waktu itu merupakan rentang tersangka melakukan korupsinya.

Saat aksinya terbongkar tahun 2018 lalu, ternyata tersangka sempat kabur selama 3 bulan saat masih proses pemeriksaan sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya. 

Ketut menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah Rp 3,025 miliar. Ia dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

INFO lain :  Direktur PT Samudera Jaya Energi, Lela Kurniawana Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara

“Diduga korupsi Rp 3 miliar 25 juta. Ancamannya 20 tahun. Pasal 2 minimal 4 tahun, yang pasal 3 minimal 1 tahun,” katanya.

Atas kasus itu, kejaksaan memproses usulan penjatuhan sanksi terhadap Ardiyan Nurcahyo. Sebelumnya, usai dilakukan perhitungan atau audit diketahui jumlah kerugian negara Rp 2.883.778.700 uang yang berasal dari denda tilang dan Rp 27.350.000 uang dari ongkos perkara. 

INFO lain :  Jaksa Agung Minta Kejati Jateng Kawal Proyek Tol Semarang-Demak

Ardiyan dinilai melanggar Pasal 4 angka 1 PP nomor 53 tahun 2010. Kejaksaan mengusulkan agar Ardiyan dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(far)