​Korupsi Ruislag Tanah Bokong Semar, Mantan Sekda Kota Tegal Segera Diadili

oleh

Tegal – Mantan Sekda Kota Tegal, Jawa Tengah, Edy Pranowo segera didudukkan di kursi persakitan pengadilan untuk diadili atas perkara korupsi.

Edy yang telah ditahan diduga terlibat korupsi kasus tular guling (ruislag) tanah Bokong Semar untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Perkara tersangka Edy Pranowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 22 Juli lalu. Perkara teregister nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.

“Perkara dilimpahkan penuntut umum Kejari Kota Tegal, Sukri bi Wigyo Sumarto. Sidang perdana akan digelar, Senin (29/7/2019) beracara pembacaan surat dakwaan,” kata Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (25/7/2019).

INFO lain :  Banjir Rob Semarang, Ombudsman Dengar Soal Diskriminasi Bantuan

Dalam perkara itu, Edy primair dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

INFO lain :  Emosi Memuncak, Bacok Selingkuhan Istri
INFO lain :  Pembunuh Bayi Hugel di Salatiga Akui Panik. Bayi Baru Lahir Tewas di Tangan Ibu Kandung

“Atau kedua. Pasal 11 Undang – Undang yang sama,” imbuh dia.

Kasus korupsi tukar guling Bokong Semar telah menyeret beberapa orang yang sudah dihukum penjara seperti, mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya, Kabag Tata Pemerintahan Hartoto, pengusaha Syaeful Jamil (direktur PT Tri Daya Pratama) dan Rudianto Tan (Citra Land).

(far/red)