Emosi Memuncak, Bacok Selingkuhan Istri

oleh
oleh

GROBOGAN – Peristiwa penganiayaan terjadi di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Insiden ini dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap korbannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Godong, AKP Daryanto dalam keterangannya menjelaskan, insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (45), mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Werdoyo sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan Harno (55).

Pelaku yang saat itu membawa sajam jenis sabit langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali dan mengalami luka bagian kepala. Keributan tersebut diketahui Darmanto (31) dan Hasan (24), warga setempat.

INFO lain :  7 Bocah Jadi Tersangka Perusakan Makam Cemoro Kembar Solo

Kedua saksi langsung melerai keributan tersebut. Setelah berhenti, keduanya menolong korban yang sudah bersimbah darah dan melarikannya ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.

“Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku.

INFO lain :  Seorang Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Teman Kencan di Semarang

“Pelaku ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Daryanto, Senin (27/7).

Dikatakan Kapolsek, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam yang sudah lama kepada korban. Yakni, pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban.

“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” tambah Kapolsek.

INFO lain :  Makin Gencar Razia Minuman Keras

Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas.(bro)