Semarang – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan, Nicko Bayu Bima Sakti, seorang mantan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang tak terima akibat dicopot. Gugatan diajukannya melawan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).
Putusan dijatuhkan dalam perkara kasasi nomor 648 K/TUN/2018. Kasasi diajukan setelah gugatan Nicko di tingkat peradilan pertama dan banding ditolak.
MA dalam pertimbangannya menyatakan, alasan-alasan kasasi yang diajukan Nicko tidak dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali tidak naik tingkat dan pangkat, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari Pendidikan Akademi Kepolisian sesuai Pasal 92 ayat (2) Peraturan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian.
“Dengan demikian, penerbitan keputusan objek sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian isi putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada Kamis, tanggal 29 November 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N (ketua),Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H (anggota).
Menurut MA, disamping itu alasan-alasan kasasi tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Nicko Bayu Bima Sakti.
Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500ribu,” demikian isi putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada Kamis, tanggal 29 November 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N (ketua),Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H (anggota).
Gugatan diajukan Nicko Bayu Bima Sakti, tempat tinggal di Pesona Khayangan V, Blok A.1, Nomor 9, RT 001, RW 031, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Ia diwakili kuasa hukumnya Soegeng Ari Soebagyo, S.H., M.Kn., dan kawan-kawan, ketiganya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Soegeng Ari Soebagyo, S.H., M.Kn., dan Rekan”, beralamat di Kota Pekalongan.
Gugatan ditujukan terhadap Gubernur Akpol berkedudukan di Jalan Sultan Agung, Nomor 131, Candi Baru, Semarang, Jawa Tengah. Akpol diwakili kuasanya, Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, S.H., M.M., M.H., dan kawan-kawan.
Gugatan tersebut diajukan dan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan Putusan Nomor 66/G/2017/PTUN.SMG, tanggal 8 Maret 2018. Pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 102/B/2018/PT.TUN.SBY, tanggal 19 Juli 2018.
Kasasi diajukan secara lisan pada 21 Agustus 2018 diajukan kasasi. Memori Kasasinya baru diajukan tanggal 3 September 2018.
Atas Memori Kasasi tersebut, Termohon Gubernur Akpol telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 26 September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi.
Gugatan juga diajukan bersamaan oleh seorang taruna Akpol Semarang, Andi Deandra Putra. Andi menolak surat Keputusan Gubernur Akpol Nomor : Kep/127/VII/2017, tanggal 28 Juli 2017 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Taruna Akademi Kepolisian tingkat II, angkatan 50, Detasemen Wicaksana Adhimanggala atasnama Brigdatar Andi Dendra Putra.
(far/red)















