Banjarnegara – Para terdakwa perkara dugaan pidana penipuan, suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) soal pengaturan skor dan kasta liga telah dijatuhi pidana. Putusan dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, 11 Juli 2019 lalu.
Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan setahun 6 bulan penjara.
Mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika yang merupakan anak angkat dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Priyanto alias Mbah Pri tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Sementara vonis terhadap Anik Yuni Artikasari alias Tika lebih ringan enam bulan.
Untuk Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng divonis hukuman satu tahun sembilan bulan penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Rudito Surotomo itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.
Mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh hakim Rudito Surotomo. Putusan itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim Belly Helyandi dalam amar putusannya.
Menyikapi putusan itu, Lasmi Indaryani selaku korban mengaku, menghormati putusan. Ia menilai, putusan belum memenuhi rasa keadilan karena masih terlalu ringan.
“Saya berharap jaksa mengajukan banding. Putusan ini hanya sebanding dengan kelas jambret dan copet , jadi sangat tidak sebanding dengan gegap gempita Satgas Mafia Bola yang dibentuk Kapolri dan kerugian kemunduran prestasi sepakbola. Efek Jera. Atas vonis para terdakwa mafia bola, saya berharap peristiwa mafia bola tidak terulang lagi dan membuat efek jera pihak pihak lain untuk tidak melakukan mafia bola,” kata Lasmi lewat kuasa hukumnya Boyamin Saiman.
(ara/red)















