LPJ Banpol 7 Parpol di Kudus Tak Beres

oleh

Kudus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan ketidakberesan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana Bantuan Politik (Banpol) tujuh partai di Kabupaten Kudus. Atas temuan itu, ketujuh partai melakukan perbaikan Lpj.

Sebelumnya BPK menyatakan, Lpj belum beres dan menemukan beberapa catatan yang harus diperbaiki.

“Perbaikan Lpj ketujuh parpol sudah diserahkan ke BPK Perwakilan Jateng pada 24 Juni 2019,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Eko Budhi Santoso, 9 Juli.

INFO lain :  Pilkades PAW, Bupati Kudus: Jangan Ada Politik Uang

Dikatakannya, beberapa catatan BPK di antaranya, kurangnya bukti dokumen pendukung Lpj. Di antaranya kurang foto kegiatan, belum dilengkapi notulen, maupun pemasangan foto yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dimaksudkan.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, besarnya anggaran untuk dana bantuan politik sebesar Rp1,179 miliar lewat APBD 2018. Nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550, sehingga masing-masing parpol mendapatkan bantuan sesuai suara dukungan.

INFO lain :  3 Mantan Kades di Kudus Diduga Korupsi Miliaran Rupiah Dana Desa

Dana Rp1,179 miliar dianggarkan untuk sebelas parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan PAN.

Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2014 mendulang suara sebanyak 85.802 suara sehingga berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp218,79 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih suara 67.890 suara mendapatkan dana bantuan sebesar Rp173,12 juta.

INFO lain :  Kasus Corona Varian Delta 'India' di Kudus Bertambah Jadi 62

Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling rendah, yakni PBB karena dukungannya hanya 9.065 suara sehingga hanya mendapatkan bantuan Rp23,11 juta. Sesuai ketentuan, dana bantuan politik hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.

(dus/red)