
Kapolres AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan senjata api jenis soft gun yang digunakan tersangka Eko untuk menipu para korbannya saat gelar perkara, di Mapolres Salatiga, Rabu (10/7).
SALATIGA, INFOPLUS.ID-Tindak kejahatan yang dilakukan oleh pria asal Kota Medan bisa dibilang nekat. Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksi penipuan, Eko Prianto (41) warga Jalan Luku I Gang Waris No 3 Medan, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ia mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Salatiga guna melancarkan aksinya menipu, Eko Prianto (41) warga Jalan Luku I Gang Waris No 3 Medan, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, meraup untung jutaan rupiah.
Data yang dihimpun menyebutkan, seorang korbannya yang menaruh curiga, melaporkan ke Mapolres Salatiga. Eko yang telah ditetapkan tersangka terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, modus digunakan pelaku mengaku sebagai anggota polri.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku mencatut jabatan Kasat Reskrim Polres Salatiga untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan,” kata Gatot saat gelar perkara kasus ini digelar di hadapan wartawan, Rabu (10/7), di Mapolres Salatiga.
Lebih detail, Kapolres meyampaikan, kronologi penipuan dilakukan pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 16.30 WIB di halaman parkir mall Ramayana Salatiga. Korbannya Mohammad Zulham Effendi (41), warga Perum PGRI Blok J/130 RT 03/RW 06 Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Agar para korban yakin, tersangka ini melengkapi diri dengan senjata api jenis soft gun, dan setiap kali beroperasi tersangka menjanjikan kepada para korban dapat memberikan telepon genggam, dan juga barang lain dengan harga murah dari barang bukti hasil pengungkapan kasus.
“Padahal, pekerjaan sehari-hari tersangka ini sopir truk,” tegas Kapolres.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ia mengaku sebagai anggota polri untuk mengelabuhi korban. Dari hasil kejahatan itu kerugian korban total mencapai Rp 9 juta,” sebutnya.
Ditambahkan oleh Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono, pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Salatiga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 3 buah telepon genggam (satu milik pelaku), empat buah masker, sepasang sepatu, dan 1 buah senjata api jenis soft gun.
Kini kepada tersangka, penyidik mengenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu tersangka Eko Prianto Bin Marhaino (41) kepada wartawan mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya pengobatan dirinya yang terkena penyakit glukoma.
“Saya selama ini menawarkan handphone tetapi barang tidak saya kasih ke korban. Untuk keperluan pengobatan sehari-hari, terkadang saya cuma meminta uang saja kepada korban,” aku Eko.(sba/dit/rio)
















