10 Penjahat Keji Ini Akhirnya Nikmati Dinginnya Sel Tahanan Mapolres Cialacap

oleh
Ilustrasi pelaku pencurian.
Ilustrasi pelaku pencurian.

CILACAP, INFOPLUS.ID-Kawanan pencuri yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap yang sangat meresahkan akhirnya berhasil dibekuk. Atas penangkapan ini, jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap 10 orang pelaku.

Tidak hanya itu, puluhan motor berbagai jenis dan burung ocehan juga diamankan sebagai barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap pada hari Selasa (9/7/2019) lalu.

INFO lain :  Tak Akan Paksakan Januari Harus Sekolah Tatap Muka

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak salah satu kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang pelaku lakukan adalah masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan obeng dan tangPelaku memanfaatkan saat korban sedang meninggalkan rumah atau sedang istirahat malam hari.

INFO lain :  Percepat Penurunan Kemiskinan di Jateng, Satu Dinas Bina Satu Desa Miskin

Pengungkapan kasus pencurian ini dalam waktu 3 pekan dengan melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.

“Ada beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan sebagian lagi adalah pelaku baru yang sudah melakukan pencurian di 15 lokasi di wilayah Cilacap dan dilauar Cilacap,” papar Kapolres Cilacap.

Selain pelaku pencurian Polisi juga menangkap 3 orang pelaku penadah yang selama ini menampung barang hasil kejahatan yang kemudian dijual lagi keluar wilayah Cilacap.

INFO lain :  Pelayaran Batang-Karimunjawa Diuji Coba Usai Lebaran

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dan 480 tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Djoko Julianto seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.(tbr/dit/rio)