Belakangan, Iis dikerahui tidak dapat menghidupkan nomor pendaftaran polisi yang sudah mati atau gugur 100% meski menggunakan uang Rp 150 juta. Iis juga bukanlah pegawai kejaksaan. Suaminya adalah seorang tentara yang bernama Pelda Suryono yang berdinas di Koramil Karangsambung.
Suryono sendiri saat ini, informasinya sedang kesulitan keuangan karena uangnya telah digunakan untuk membayar ke koperasi untuk menanggulangi uang yang sebelumny diminta Iis. Iis diketahui juga telah menipu orang lain yang ingin masuk menjadi tentara atau polisi.
Sementara, atas kata-kata Iis, Teguh dan isterinya percaya. Namun keduanya hanya menyanggupi memberikan uang ke Iis Rp 135 juta. Uang diberikan bertahap secara tunai dan transfer lewat dik Teguh, bernama Ida Yuliawati.
Bahwa ternyata, uang yang diserahkan kepada Iis tidaklah digunakan untuk meluluskan anak Teguh dalam mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri tersebut. Namun digunakan untuk kebutuhannya sehari hari.
“Atas perbuatannya, Iis Suryani dijerat kesatu, Pasal 378 KUHP. Kedua, Pasal 372 KUHP,” kata Gilang Prama Jasa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang yang menangaji perkaranya.(far)















