Penipuan CPNS di Jepara Diungkap Polsek Kayen Jepara

oleh

JEPARA – Kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan lolos seleksi CPNS di Kabupaten Jepara diungkap polisi. Seorang pria berinisial MH (43), diamankan petugas Reskrim Polsek Kayen Polres Jepara dan ditetapkan tersangka tas kasus itu.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Jumat11 Januari 2019, sekitar Jam 10.00 Wib.

“Modus operandi tersangka menjanjikan korban akan menjadikan PNS. Kerugian materiil uang tunai Rp 41 juta,” ungkapnya, kemarin.

INFO lain :  Wajib Lapor, Polsek Juwana Lepas Dua Remaja Terduga Pencurian

Kronologis kejadian, lanjutnya, korban sebelumnya kenal dan ketemuan dengan tersangka di rumah makan di Kayen. Kemudian korban dibujuk tersangka yang mengaku akan membantu menjanjikannya bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil.

Korban diminta menyerahkan uang secara bertahap untuk biaya administrasi, membeli soal tes tertulis, bayar tes kesehatan, bayar penempatan, bayar BPJS. Korban percaya karena pada Januari 2019 bersamaan dilakukan program pengangkatan CPNS.

“Korban menyerahkan uang ke tersangka pertama kali Rp 10 juta selama sebulan tersangka selalu meminta uang tambahan sebanyak lagi 5 kali. Total keseluruhan sebesar Rp 41 juta. Akan tetapi yang ada bukti kwitansi hanya sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya korban sadar dan merasa ditipu pada saat Februari 2019 nomor HP tersangka sudah tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Kantor Polsek Kayen,” bebernya.

INFO lain :  Tenggelam di Laut Jepara, Korban Ditemukan Tewas

Kronologis ungkap kasus sendiri, jelas dia,  Selasa 30 April 2019 jam 14.00 Wib diperoleh nomor HP yang dipakai tersangka yang sudah berganti-ganti sebanyak 6 kali. Selanjutnya petugas meminta bantuan CP Direktorat Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan tersangka.

INFO lain :  Polres Jepara Tangkap Perampok Nenek-nenek

Hasil CP tersangka diketahui  erada di wilayah hukum Polsek Cepu Polres Blora. Kmudian unit Reskrim Polsek Kayen melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora utk melakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan sekitar jam 19.15 Wib.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 64 KUHP dan diamankan Polisi untuk penyidikan lebih lanjut,“ tutup Kapolsek.dit