​Suap Bupati Jepara untuk Hakim Lasito Libatkan Ketua dan Pejabat PN Semarang

oleh

Semarang –  Dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Rp 700 juta kepada hakim Lasito disebut  melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santoso. Saat suap terjadi, Lasito yang memeriksa praperadilan Ahmad Marzuqi, Purwono menjabat.
Hal itu terungkap pada dakwaan perkara Marzuqi dan Lasito pada sidang perdana pemeriksaan perkara keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019).

Selain mantan Ketua PN Semarang, sejumlah hakim, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda, Panitera Pengganti, pengara, anggota DPRD serta pengusaha juga terlibat. Mereka menjadi saksi dalam perkara itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan, kasus suap bermula pada 16 Juni 2016, Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jepara2011-2012. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkannya tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-840/O.3/Fd.1/06/2016 tanggal 16 Juni 2016.

Keterlibatan Marzuki disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara Sodiq Priyono dalam perkara nomor 10/Pid.Sus- TPK/2016/PN.SMG tanggal 7 Juni 2016 serta terdakwa Zaenal Abidin dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN.SMG tanggal 19 Juli 2016. Bersama dua anak buahnya di partai berlambang Kabah itu, Marzuqi terlibat korupsi. Nilainya Rp 75 juta.

INFO lain :  Sidang Suap Hakim Semarang. Waka PN Semarang Ungkap, Pembangunan Bukan dari DIPA

Menyikapi penetapan tersangka atas dirinya tersebut, sekitar bulan Juli 2017 Ahmad Marzuqi meminta bantuan dan berkonsultasi kepada Agus Sutisna selaku anggota DPRD Kabupaten Jepara Fraksi PPP. 

“Ahmad Marzuqi juga berkonsultasi dengan Purwono Edi Santoso selaku Ketua PN Semarang terkait rencana gugatan praperadilan yang akan ia ajukan di Pengadilan Negeri Semarang,” jelas jaksa Ariawan Agustiartono dalam surat dakwaannya.

Atas hasil konsultasi tersebut, Marzuqi memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penebitan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tanggal 16 Juni 2016Pengadilan Negeri Semarang. 


Atas upaya permohonannya, selanjutnya Marzuqi meminta bantuan Agus Sutisna mencarikan seorang advokat yang bernama M. Chayat sebagai kuasa hukum yang akan menangani. M Chayat, merupakan mantan Panitera Muda Pidana pada PN Semarang. 

Pada Mei 2016, M Chayat pensiun. Tanggal 17 Mei 2016, jabatannya resmi diganti Noerma Soejatiningsih RR SH MH. Noerma dalam perkara dugaan suap Marzuqi ke Lasito menjadi saksi. Ia diperiksa terkait posisinya sebagai Panitera Pengganti (PP) yang menanganai perkara praperadilan Ahmad Marzuqi yang diperiksa Lasito.

INFO lain :  Korupsi PD BPR Bank Salatiga 2018 Telah Diendus BI Sejak 2010, Tapi Baru Diungkap 2018

Atas permintaan itu selanjutnya Agus Sutisna meminta bantuan Ahmad Hadi P yang juga seorang advokat untuk memperkenalkan. Pada minggu kedua bulan Juli 2017, Ahmad Marzuqi bersama dengan Agus Sutisna menemui Ahmad Hadi P di kantornya Jalan Ahmad Supriadi Semarang.

“Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Marzuqi meminta bantuan dalam pengajuan permohonan praperadilan,” lanjut jaksa.

Ahmad Hadi P menyatakan akan membantu Marzuqi, namun yang akan mewakili sebagai kuasa hukum di persidangan adalah M Chayat. Turut mendampingi pula advokat Firdha Novika Arisanti dan Dr Wahyu Widodo, dosen UPGRIS Semarang.

Awal Agustus 2017, Ahmad Marzuqi menggelar  pertemuan dengan Ahmad Hadi, Agus Sutisna dan M Chayat  di rumah dinas Bupati Jalan Kartini No. 1 Jepara. Pertemuan membahas mengenai rencana pengajuan permohonan praperadilan. 

Marzuqi memberikan beberapa berkas yaitu kronologis permasalahan, fotokopi putusan pengadilan atas dua terpidana perkara korupsi bantuan partai politik (Banpol) sebelumnya. Ia juga memberi tulisan tangan berisi catatan nama saksi yang telah dipanggil Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dipelajari.

INFO lain :  Sidang Suap Hakim. Lasito Tulis Tangan Putusan Achmad Marzuqi yang Dimenangkannya

Libatkan Pejabat Pengadilan

Tak hanya keterlibatan Purwono Edi Santoso, peran keterlibatan orang dalam PN Semarang dalam dugaan jual beli putusan perkara itu. Ali Nuryahya, elain sebagai Panitera Pengganti (PP), hingga kini juga masih menjabat Panitera Muda Bagian Hukum PN Semarang. Ali merupakan warga asal Jepara.

Ali Nuryahya informasinya telah dihubungi bupati sebelumnya. Ali diminta mengenalkan Ahmad Hadi P, yang juga pengacara itu kepada Lasito. 

Pada 5 Oktober 2017, sebelum bertemu Lasito, Ahmad Hadi dan Ali Nur Yahya sudah bertemu membahas persiapan pengajuan permohonan praperadilan. Pertemuan dilakukan di daerah Kedungpane Semarang. 

Ali Nur Yahya disebut siap membantu memenangkan permohonan praperadilan dari Ahmad Marzuqi. 

“Ali Nur Yahya juga menyatakan  akan membantu permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Sodiq Priyono, Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara yang dipidana atas perkara korupsi Banpol,” beber jaksa.

Di ruang kerja hakim Lasito, Ali Nuryahya dan Ahmad Hadi menggelar pertemuan. Ali diduga kuat mengetahui adanya upaya pengkondisian perkara praperadilan Ahmad Marzuki.(far)