​Tuntutan Taufik Kurniawan, Jaksa Sebut Ketua PAN Jateng Turut Serta Terlibat Suap

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Politisi PAN itu dinilai jaksa terbukti bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain pidana badan, Taufik dituntut agar dipidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar diperhitungkan pengenbaliannya seluruhnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019), JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa Taufik dilakukan tak sendiri. Dalam pertimbangan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, unsur penyertaan, JPU menguraikan adanya peran Wahyu Kristanto, Ketua DPW PAN Jateng.

Taufik dinilai selaku pihak yang melakukan suap, sedangkan Wahyu Kristianto sebagi pihak yang turut serta. Dari total peneriman uang suap Rp 4,850 miliar, Wahyu menerima Rp 600 juta.

“Sesuai fakta hukum, perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama Wahyu Kristianto,” kata Joko Hermawan, JPU KPK membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono.

INFO lain :  ​Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurut JPU, fakta itu dilihat dari kesengajaan yang erat antara terdakwa Taufik Kurniawan dengan Wahyu Kristianto yang bersama-sama menerima uang Rp 1 mikiar lebih terkait DAK Kabupaten Purbalingga.

“Pelakunya terdakwa Taufik Kurniawan, sedangkan pelaku turut sertanya Wahyu Kristianto. Sehingga unsur penyertaan telah terbukti,” jelas jaksa.

Wahyu Kristianto yang turut didakwa menerima suap bersama Taufik Kurniawan, total Rp 4,850 miliar. Uang suap Rp 4,850 miliar berasal dari Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016 sampai 2021 sebesar Rp 3,650 miliar. Dari Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Rp 1,2 miliar. 

INFO lain :  Ini Jalur Alternatif Pantura saat Perbaikan Jembatan Kali Tuntang

Dari jumlah itu, Wahyu menerima Rp 600 juta dari Taufik.  Atas kasus yang diproses, Wahyu telah mengembalikan Rp 600 juta.

“Uang Rp 600 juta itu sudah saya kembalikan ke KPK beberapa waktu lalu,” kata Wahyu saat sidang sebelumnya.

Wahyu Kristianto, mantan anggota DPRD Jateng periode 2014 sampai 2016 yang sekarang memilih swasta, mengelola warung makan usai kalah Pilkada Banjarnegara 2016 itu mengaku, kenala Taufik Kurniawan (TK) sejak 2003. Beberapa kali ia ikut mendampingi TK reses, di antaranya ke Purbalingga. Sekitar Mei 2017, ia mendampingi dan bertemu Bupati Purbalingga, Tasdi.

“Bupati minta dibantu tambahan anggaran DAK untuk Purbalingga ke terdakwa (TK-red),” katanya.

Dua kali, Wahyu mengakui, menemani TK awal Mei – Juni 2017.

“Pak Taufik sampaikan akan mengusahakan tambahan DAK dengan komitmen fee 6 persen, dan disetujui bupati. Terdakwa sampaikan, tindaklajuti nantinya lewat saya,” ujar dia.

INFO lain :  KPK : Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 4,250 Miliar Uang Suap dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

Selang beberapa waktu, Wahyu mengaku dikontak bupati Tasdi dan diminta datang ke pendopo. Di sana, ia bertemu bupati, pejabat. Pembahasan, di antaranya penegasan adanya komitmen fee 5 persen.

Ia mengakui, menerima Rp 1,2 miliar yang diberikan Samsurijal Hadi, pertengah Agustus 2017.

“Uang tidak saya sampaikan langsung ke Pak Taufik. Baru pas ada kegiatan di Bandung saya sampaikan. Mas ini ada titipan dari Purbalingga sejumlah Rp 1,2 miliar. Jawabnya, Ya udah Mas Wahyu yang Rp 600 juta, sisanya dikasih ke Haris. Rp 600 juta diberikan ke saya untuk operasional. Saya serahkan ke Haris, staf khususnya di Hotel Trans Studio Bandung,” katanya.(far)