Jaksa KPK Sebut Anggota Banggar DPR RI Terlibat Pengurusan DAK Taufik Kurniawan

oleh

Semarang – Sejumlah anggota DPR RI, anggota tim Badan Anggaran (Banggar) disebut terlibat atas turunnya anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tahun 2016 yang diperjuangkan Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI. Mereka dinilai menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif pada saat pembahasan APBN.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan tuntutan pidananya terhadap Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). Taufik menjadi terdakwa dugaan suap atas pengurusan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Diungkapkan jaksa, setelah Mohamad Yahya Fuad menyetujui pemberian uang komitmen fee untuk terdakwa atas pengurusan anggaran DAK, Taufik lalu mengkondisikan Banggar.

INFO lain :  Ngaku Pemain PSIS dan Anak Polisi, Tipu Luar Dalam Cewek

“Terdakwa meminta Banggar DPR RI dan Komisi IX memperjuangakan penambahan anggaran DAK TA 2016 untuk Kabupaten Kebumen Rp 100 miliar untuk dimasukkan dalam pembahasan APBN Perubahan TA 2016 antara pemerintah dan DPR.  Pada 27 sampai 28 Juni 2016 dilaksanakan rapat antara Banggar DPR RI dengan pemerintah (Kemenku, BAPPENAS, Kemenkum HAM, Kementerian Teknis dan Gubernur BI) yang membahas finalisasi RUU APBN P TA 2016. Kemudian disetujui tambahan DAK dari DPR RI sejumlah Rp 10, 345 triliun,” jelas Joko Hermawan, JPU pada KPK saat membacakan tuntutannya pada sidang dipimpin Antonius Widiuantono.

INFO lain :  Pegawai PDAM Ditangkap, Ini Pernyataan Direktur

Satu minggu kemudian, lanjut jaksa, Eka Sastra selaku penghubung (LO) Banggar DPR dengan Kementetian Keuangan terkait  pembahasan DAK menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perinbangan Kementerian Keuangan menyerahkan usulan daftar tambahan DAK dari DPR Rp 10 triliun itu. 

“Termasuk di dalamnya usulan DAK untuk Kabupaten Kebumen Rp 93,363 miliar yang diperjuangjan Taufik Kurniawan agar dimasukkan dalam APBNP TA 2016,” lanjut jaksa.

INFO lain :  Pria Asal Demak Ditemukan Tewas dalam Bangunan Kosong

Merealisasi pengurusan anggaran itu, M Yahya Fuad yang kala itu menjabat Bupati Kebumen lalu memberikan uang lewat sejumlah orang. Pemberian dilakukan di Hotel Gumaya Semarang.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Taufik Kurniawan. Politisi PAN itu dinilai jaksa terbukti bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain pidana badan, Taufik dituntut agar dipidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar diperhitungkan pengenbaliannya seluruhnya.(far)