Tak Puas Vonis Hakim, Terdakwa Korupsi BPR Bank Salatiga Ajukan Banding

oleh

Semarang – Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi, pembobolan PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh (49) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jateng. Banding diajukan atas vonis pidana enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5/2019) lalu.

“Kami mengajukan upaya banding atas vonis itu,” Handrianus Handyar R kepada INFOPlus, Senin (17/6/2019).

Upaya itu ditempuh karena pihaknya mengaku tak puas atas vonis majelis hakim terdiri Andi Astara (ketua), Kalimatul Jumro, Edy Sepjengkaria (anggota). 

“Kami tak puas. Memori banding belum kami ajukan. Hari ini putusan Pengadilan Tipikor Semarang baru akan kami ambil,” kata dia.

Terdakwa M Habib dinilai terbukti bersalah korupsi. Selain pidana badan 6 tahun penjara, terdakwa juga dipidana denda Rp 300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam putusannya majelis hakim juga tegas mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan perkara lain. “Barang bukti dari Puji Astuti dikembalikan ke penuntut umum untuk perkara lain,” kata hakim.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, sifat korupsi sebagai extra ordinary crime. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdawa masih memiliki tangungan keluarga dan belum pernah dipidana.

Vonis majelis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Terdakwa juga dituntut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 12.508.233.563 subsidair 4 tahun penjara pada sidang, Selasa (7/5/2019) lalu.

Habib dinilai majelis hakim terbukti bersalah korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.

Sesuai pemeriksaan 31 saksi fakta, dua ahli dan keterangan terdakwa M Habib, terdakwa dinilai memenuhi semua unsur dakwaan. Dalam unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain, atau koorporasi, hakim menyatakan jaksa tak mampu membuktikan terdakwa menikmati keutungan aliran uang.

Sesuai fakta sidang, korupsi terjadi atas selisih saldo sejak 2007 silam. Mei 2008, Sunarti selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) atau saat ini Pejabat Eksekutif Audit Internal (PEAI) menemukan selisih saldo. Selisih saldo tabungan nasabah pasar yang digunakan kepentingan pribadi pegawai bank.

Mereka Joko Triono (alm), Maskasno, Bambang Sanyoto dan Joko Triono (alm). Atas temuan itu, Sunarti melaporkan kepada M Habib Shaleh dan kemudian digelar rapat membahas mengatasi selisih itu. Rapat dihadiri Habib Saleh, Triandari Retnoadi (direktur saat itu), Sunarti.

INFO lain :  Korban Kecelakaan Karambol Tujuh Kendaraan di Semarang Terima Santunan Jasaraharja

“M Habib Shaleh memerintahkan penyelesaian dengan memakai rekening tabungan SMK Negeri 2 Salatiga. Tanpa seizin SMK Negeri 2 Salatiga, dibuat slip penarikan fiktif seolah diambil SMK Negeri 2 Salatiga,” jelas hakim.

Selain penggunaan dana nasabah, pihak bank juga menggunakan dana kredit (personal loan) atas nama Bambang Sanyoto, (alm) Joko Triyono. Dana digunakan menutup selisih saldo atas dana yang mereka pakai.

M Habib Shaleh lalu memerintahkan penggantian pengelolaan angsuran kredit kolektif instansi yang semula dikelola Sunarti, diganti Triandari Retnoadi.  Meski begitu, akhir Desember 2008 kembali ditemukan kekurangan angsuran kredit kolektif instansi.

Atas sepengetahuan Habib Shaleh dilakukan penyelesaian dengan memakai dana nasabah berupa deposito milik Yayasan Pendidikan AMA Salatiga.Dana deposito ditarik tanpa seizin Yayasan Pendidikan AMA Salatiga. Pencairan dana Yayasan Pendidikan AMA Salatiga digunakan menutup pengambilan tabungan SMK Negeri 2 Salatiga, selisih setoran angsuran kredit kolektif instansi.

Masih di tahun 2008, terdapat selisih saldo tabungan. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai.

Pada Februari 2009, saat nasabah SMK Negeri 2 menarik dana jumlah besar, PD BPR Salatiga yang tak bisa mengembalikan, menggunakan dana deposito nasabah. Di antaranya atasnama Hongky & Drs Prasetyo Mpd dengan bukti bilyet deposito kosong.

Pada Mei 2009, ketika pengelolaan angsuran kredit kolektif instansi yang semula dikelola Triandari Retnoadi akan dikembalikan kepada teller dan dicocokan data dengan posisi akhir April 2009, ditemukan selisih Rp 507,3 juta. Dana itu para pegawai BPR.

Atas selisih itu, dilakukan penarikan dana fiktif. Yakni dana deposito atasnama Gustaf Adolf Panjaitan. Dana digunakan membayar angsuran kredit kolektif instansi yang telah dipakai pegawai.

Pada Juli 2009, Bank Salatiga juga menggunakan tanpa seizin dan sepengetahuan KONI. Menggunakan dana pelunasan pinjaman kredit nasabah untuk membayar angsuran kredit kolektif instansi yang telah dipakai.

Menutup selisih, pegawai yang menerima dana nasabah tidak menyetorkan ke PD BPR Salatiga. Mereka memakai dana nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.

Pada akhir 2009, M Habib Shaleh usai memanggil Dwi Widiyanto dan Sunarti atas kinerja perusahaan yang tak mencapai target laba. Habib menghendaki bagaimanapun caranya agar target laba harus ada, agar dapat dilaporkan ke walikota bahwa kinerja perusahaan meningkat.

INFO lain :  Ketua PAN Jateng Ikut Urus dan Terima Suap Pengurusan DAK Purbalingga Taufik

Atas perintah tersebut, Dwi Widiyanto dan Sunarti mengeser kredit dengan membalik angsuran pokok dan bunga pada sebagian nasabah (sampai akhir bulan Desember 2009). Mereka juga melakukan rekayasa akutansi.

Terdakwa selaku Dirut telah melakukan kebijakan tidak sesuai dan melakukan pembiaran penyimpangan prosedur dana nasabah di PD Bank Salatiga sehingga dana nasabah yang angsuran kreditnya harusnya dijaga oleh PD Bank Salatiga agar aman dan tertib menjadi tidak aman dan sulit saar akan dicairkan nasabah.

Kebijakan penggunaan tabungan untuk menyelesaikan temuan Sunarti secara nyata telah mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Serta memberi peluang bagi pegawai melakukan perbuatan yang sama.

Selaku pimpinan yang memberi toleransi dan tidak melakukan perbaikan ke karyawan serta koreksi dan punisment yang tegas menjadikan PD Bank Salatiga kesulitan memenuhi dana nasabah yang dananya dipakai saat akan ditarik.

“Tetapi terdakwa terus menggunakan dana nasabah yang masi tersimpan,” kata hakim.

Tindakan terdakwa M Habib tidak saja dimanfaatkan (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno untuk kepentingan pribadi. Tapi juga termasuk Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati dan Retnaningtyas.

Sehingga pegawai yang bersangkutan tidak menyetorkan ke sistem dan menggunakan langsung baik untuk menutupi selisih atau kepetingan pribadi yang tidak terkait. Untuk menutupinya, sehingga dilakukan rekayasa dengan aplikasi database bayangan.

Temuan masalah itu, kata hakim, tidak pernah dilaporkan SPI ke Pemkot Salatiga, tetapi oleh terdakwa melaporkan kondisi keuangan yang tidak semestinya dengan menyebut kondisi baik. Terdakwa juga dinilai bersalah menghimpun dana taktis pengumpulan dana pegawai dan pengadaan pada PD Bank Salatiga.

Atas penyimpangan itu, berdasarkan audit investigsi ditemukan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar. Yakni terdiri atas penggunaan dana nasabah Rp 2,8 miliar dan penggunaan deposito sekitar Rp 21 miliar.

“Baik melakukan pembiaran dan melaporkan kondisi keuangan yang tidak sesuai, jelas merupakan kesengejaan, karena secara sadar dilakukan selaku Dirut agar performance terkesan baik,” jelas hakim.

“Perbuatan terdakwa jelas menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” imbuh hakim.

Keterlibatan Pihak lain

Terkait keterlibatan pihak lain, majelis menyatakan, tindak pidana korupsi, fenomenanya bersama yang melibatkan tidak hanya seorang, tapi dimungkinkan adanya orang lain yang melakukan, turut serta melakukan atau pengajur atau sengaja memberi bantuan kesempatan melakukannya sebagaimana pasal 56 KUHP.

INFO lain :  Penyidik : Setelah Hartoto, Mantan Pejabat Pemkot Tegal Menyusul

Sesuai prinsip equality before law, kata hakim, harus mendapat keadilan yang sama. Oleh karena dalam penangangan tindak pidana korupsi dituntut azas kesamaan perlakuan terhadap kasus yang sama. Serta kasus beda diperlakukan beda, sehingga keadilan tidak hanya mereka yang diadili, tapi juga yang perlu diadli tanpa pandang bulu.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, sebagai dasar pemeriksaan perkara telah diproyeksikan jelas dan cermat terjadinya tindak pidana dan keterlibatan pihak laian terdakwa yang ambil bagian. Penuntut umum juga menguraikan adanya kerjasamaa untuk mewujudkan terjadinya tindak pidana. Tapi penuntut umum dalam dakwaanya tidak menyertakan adanya delik bersama.

Berdasarkan pemeriksaan sidang, jelas adanya pihak lain yang berperan,” kata hakim.

Di antaranya, pegawai yang menerima setoran tapi tidak menyetorkan sehingga dana simpanan tidak masuk sistem transaksi. Serta pihak yang menggunakan dana nasabah dan deposito, seperti (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti dan Ratna Herlina.

“Terlihat adanya kerjasama satu dan lainnya untuk mewujudkan satu tujuan delik,” kata hakim.

Delik itu, kata hakim, tidak bisa dilakukan sendiri terdakwa tanpa ada peran orang lain. Serta gar prinsip equality before law tercapai, menurut hakim, penuntut umum harus mendudukkan mereka sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dan diproses hukum.

“Penuntut umum juga harus mendudukkan pihak lain itu dalam perkara ini,” tegas hakim.

Terkait penyimpangan, penuntut umum dinilai tidak bisa membuktikan terdakwa menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah.

“Penuntut umum tidak bisa membuktikan aliran dana ke terdakwa. Justeru diperoleh fakta, nyata dana di PD BPR Bank Salatiga digunakan pihak lain dan pejabat lain,” kata hakim.

Di antaranya mereka, Bambang Sanyoto, Maskasno, Ratna Herlina, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto.

“Dan sudah sepantasnya (kerugian) dibebankan ke pihak tersebut di atas,” kata hakim.

Terbukti, kata hakim, terdakwa tidak menerima atau memperoleh harta benda, maka pengadilan beralasan tidak membebaninya membaway Uang Pengganti. “Terdakwa tidak dijatuhi pidana mengembalikan UP.” kata hakim.(far)