Bank Jateng Ambarawa Dibobol Rp 4,4 Miliar Akibat Kredit Fiktif Nasabah

oleh

Semarang – Dugaan korupsi, pembobolan oleh Agus Yulianto, mantan pimpinan Bank Jateng Capem Ambarawa terjadi akibat sejumlah kredit fiktif. Agus Yulianto bin Sumanan, 55 tahun, warga Jalan Candi Perak RT 01 RW 07 Kelurahan Kali Pancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang itu menyetujui permohonan dan pencairan kredit.

Aksinya dilakukan tak sendiri tapi melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Bank Jateng serta beberapa makelar dan perantara. Agus memberikan beberapa fasilitas jenis kredit, di antaranya kredit usaha produktif, kredit mitra Jateng fiktif dan rekayasa.

Fikri Fachrurrozi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Semarang dalam surat dakwaannya menjelaskan, Agus Yulianto menerima berkas permohonan Kredit Usaha Produktif ( KUP ) atas 10 calon nasabah. Tindaklanjutnya dilakukan proses dari Analis Kredit yang bernama Bogi Noor Hastungkoro, Desi Maya Sulistyawati dan Camillianda Robby dan Kepala Unit Pemasaran Susianto. Sebanyak 10 nasabah dengan total pengajuan Rp 3.125 miliar.

“Dalam proses pengajuan kredit para calon debitur tersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa,” sebut jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/5/2019).

Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara/makelar/pihak ketiga. Di antaranya Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntur Adi Nugroho.

Seluruh dokumen pengajuan permohonan kredit (foto copy KTP, KK, foto, Surat keterangan usaha dari kelurahan) serta agunan dari calon debitur. Dokumen itu oleh diserahkan ke Agus Yulianto di ruangannya.

Agus lalu memberikannya ke Desi Maya Sulistyowati, Bogi Noor Hastungkoro dan Camillianda Robby agar diproses lebih lanjut. Perintah itu sebagian besar dilakukan tanpa disposisi tertulis.

INFO lain :  Insentif Guru Madrasah Diniyah di Kendal Dipotong, Wadul ke DPRD

Terhadap seluruh permohonan berkas pengajuan kredit dilakukan tahapan analisis pembahasan berkas pengajuan Kredit Usaha Produktif ( KUP ) sebagian besar tidak dikerjakan oleh Camillianda Robby Kurniawan Pamuntjak (analis kredit produktif). Namun prosesnya dikerjakan Noor Hastungkoro yang saat itu sebagai petugas analis konsumtif dan Desi Maya Sulistyowati sebagai petugas analis produktif.

Camillianda Robby Kurniawan Pamuntjak disebut pernah menolak permohonan yang dibawa oleh perantara/makelar/pihak ketiga karena setelah dilakukan survey/OTS dinilai tidak layak untuk dibiayai. Hal itu telah dilaporkan kepada Susianto (Ka Unit Pemasaran) maupun Agus Yulianto. Hal itu tidak dibuatkan surat penolakan.

Agus Yulianto lalu memanggil dan memerintahkan Desi Maya Sulistyowati pelaksana analis kredit produktif dan Bogi Noor Hastungkoro tenaga kontrak pelaksana analis kredit konsumtif.

Mereka diminta melakukan Survey On The Spot dengan didampingi oleh perantara/makelar/pihak ketiga di antaranya Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendea Zegita, Guntur Adi Nufroho.

Survey dilaksanakan hanya sebatas memenuhi dokumentasi perkreditan. Faktanya, petugas bank diantar dan ditunjukan ke lokasi usaha calon debitur dengan mobil perantara/makelar/pihak ketiga. Survey hanya mendokumentasi foto lokasi usaha dan dokumentasi agunan meskipun tidak bertemu dengan calon debitur.

Atas hal itu, Agus tetap memerintahkan pembahasan dan pencairan kreditnya. Apabila petugas analis ingin berkunjung ke rumah calon debitur maka Agus Yulianto tidak mengizinkan.

“Ia berdalih kredit yang dibiayai adalah usahanya sehingga tidak harus mengetahui tempat tinggalnya,” katanya.

INFO lain :  Polrestabes Semarang Digugat Praperadilan atas Penanganan Perkara Penipuan

Petugas analis dan Ka Unit Pemasaran tidak menanda tangani hasil analisa maupun di Perjanjian Kredit. Akan tetapi tanpa tanda tangan dari petugas analis dan Ka Unit Pemasaran oleh Agus Yulianto tetap menyetujui dan memerintahkan untuk dicairkan.

Selain itu terdapat sebagian besar permohonan kredit yang kondisinya tidak layak untuk dibiayai sesuai bank teknis, namun oleh Agus tetap memerintahkan agar diproses. Petugas analis kredit konsumtif Bogi Noor Hastungkoro danMaya Sulistyowati petugas analis kredit produktif memprosesnya.

Adminstrasi dan pencairan kredit diketahui tidak dilakukan oleh calon debitur. Petugas administrasi dan legal kredit saat pencairan kredit debitur-debitur didampingi perantara/makelar/pihak ketiga.

Bila ada dokumen kredit dicurigai petugas bank, maka perantara/makelar/pihak ketiga langsung menemui Agus Yulianto di ruangan kerjanya. Petugas administrasi dan legal kredit, Rika Murwani Arum S lalu dipanggil Agus Yulianto tetap menginput dan mencairkan.

Tak hanya itu, Agus Yulianto selaku pimpinan Cabang Pembantu Bank Jateng Ambarawa dan Pejabat Pemutus Kredit juga telah kegiatan penyaluran Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ). Agus telah memberikan persetujuan terhadap adanya permohonan Kredit Mitra Jateng 25 total atas 48 nasabah sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam proses pengajuan kredit, para calontersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa. Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara/makelar/pihak ketiga. Mereka Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntir Adi Nuhroho.

“Para perantara itu membawa dokumen pengajuan permohonan kredit (foto copy KTP, KK, foto, Surat keterangan usaha dari kelurahan) dari calon debitur untuk diberikan ke Agus Yulianto,” ungkap jaksa.

INFO lain :  183 Pekerja Seni Dapat Bantuan Sembako

Agus lalu memberikannya ke petugas analisis Desi Maya Sulistyowati, Bogi Noor Hastumgkoro xan Camillianda Robby untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui beberapa nasabah atau debitur yang tidak mengajukan permohonan Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ) tetapi dibuatkan permohonan pengajuan kreditnya oleh para perantara. Pengajuan itu tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik Identitasnya.

Terhadap seluruh permohonan berkas pengajuan kredit itu oleh Noor Hastungkoro selaku petugas analis konsumtif dan Desi Maya Sulistyowati sebagai petugas analis produktif diproses.

Sama seperti sebelumnya, survey On The Spot dilakukan petugas bank didampingi perantara, Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita dan Guntur Adi Nugroho hanya formalitas. Mereka hanya mendokumentasi foto lokasi usaha dan dokumentasi agunan dan tidak bertemu dengan calon debitur.

Atas pengajuan itu, petugas analis danUnit Pemasaran tidak menanda tangani hasil analisa maupun di perjanjian kredit. Meski begitu Agus Yulianto tetap menyetujui dan memerintahkan untuk dilakukan pencairan atas permohonan/pengajuan kredit tersebut meski tak layak.

Bila ada dokumen kredit dicurigai petugas bank, maka perantara/makelar/pihak ketiga langsung menemui Agus Yulianto di ruangan kerjanya. Petugas administrasi dan legal kredit, Rika Murwani Arum S lalu dipanggil Agus Yulianto tetap menginput dan mencairkan.

Pencairan kredit itu diketahui akhirnya bermasalah dan diketahui fiktif. Kasus dugaan penyimpangan itu akhirnya diendus pusat.(far)