Kabupaten Semarang Kembali Terima Opini WTP BPK Perwakilan Jateng

oleh

Ungaran – Pemerintah Kabupaten Semarang kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah. Opini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2018. Opini oni merupakan ke-8 kali berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Amali, SE, MM, Ak, CA kepada Bupati Semarang H Mundjirin dan Ketua DPRD Bambang Kusriyanto BSc di kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Senin (20/5/2019).

Mundjirin mengatakan, pencapaian itu merupakan hasil kerja keras jajaran eksekutif yang didukung legislatif untuk menggunakan keuangan negara sesuai aturan yang ada. Apalagi pada pemeriksanaan kali ini, lanjutnya, BPK melibatkan akuntan publik.

INFO lain :  Kaum Milenial di Jawa Tengah Diajak Tertib Berlalu Lintas

“Kami sempat was-was hasilnya akan seperti apa. Namun syukur alhamdulillah, opini WTP dapat kita raih lagi,” ungkap dia.

Bupati mengharapkan ada kerja sama dengan BPK Perwakilan Jateng dengan diwujudkan mengirimkan staf pelaksana keuangan untuk konsultasi dan koordinasi pelaksanaan keuangan daerah.

INFO lain :  Pasar Kobong Diguyur Disinfektan

Kepala BPKPerwakilan Jateng Ayub Amali mengatakan pihaknya menemukan empat temuan selama proses pemeriksaan. Diantaranya terkait penatausahaan kas, aset perusahaan daerah maupun regulasi penatausahaan retribusi daerah.

“Kami berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti, terkait penatausahaan retribusi pajak dan retribusi daerah yang memang belum ada peraturan Bupatinya. Jika hal itu ditata, pendapatan (daerah) akan lebih meningkat,” terang Ayub.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Abdullah Masykur menjelaskan jumlah temuan ini menurun dibandingkan tahun lalu.

INFO lain :  Jateng Luncurkan Aplikasi "Si Pelem Keprok"

“Jumlah temuan yang menurun menjadi indikator laporan yang kita sampaikan lebih baik dan bermutu,” jelasnya.

Terkait temuan BPK, Masykur menegaskan semuanya segera ditindaklanjuti. Dicontohkan, pihaknya sudah menyiapkan draft peraturan Bupati Semarang terkait penatausahaan restitusi pajak dan restitusi retribusi. Saat ini regulasi itu sedang memasuki tahap finalisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dapat terbit pada tahun ini juga.(bud)