Gratifikasi
Dakwaan kedua, Bambang Teguh dinilai menerima gratifikasi bersama Sri Hartini sebesar Rp 1, 410
miliar terkait promosi dan mutasi jabatan. Mei 2016, Bambang menemui bupati membicarakan terkait
promosi dan mutasi para kepala SMP di Klaten. Ia menggelar pertemuan dengan seluruh Ketua Sub
Rayon SMP di Klaten terkait itu.
Bambang bersama-sama dengan bupati beberapa kali menerima pemberian uang yang seluruhnya
sebesar Rp 1, 410 miliar dari beberapa pegawai di lingkungan Disdik yang ingin dimutasi dan
dipromosikan. Penerimaan sejak Juli sampai September 2016.
Di antaranya dari Aji Ismoyo Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 7 Klaten), Endang Triningsih Rp 80 juta (Guru
SMP Negeri 2 Karangnongko), Sudarsih Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 2 Juwiring). Widodo Indriyanto
Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Karangnongko), Sriyanto Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Pedan).
Giyarso Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Manisrenggo), Sudadi Rp 80 juta (Kepala SMP Negeri 2
Polanharjo).
“Menerima Rp 910 juta dari beberapa Kepala SMP pada Sub Rayon Kota yang dikumpulkan melalui
Wiyarto (Ketua Sub Rayon Kota). Sugiyanto Rp 120 jita (Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS),” jelas jaksa.
Uang seluruhnya Rp 1,410 miliar telah diterima Bambang Teguh bersama-sama Sri Hartini selaku
bupati. Atas penerimaan itu, Bambang dan Sri Hartini tidak melaporkan ke Korupsi (KPK) sampai
dengan batas waktu 30 hari sebagaimana ditentukan. Bambang dijerat Pasal 12 B Undang-Undang
yang sama Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.(far)














