Saat itu saksi membackup jadi teller. Kenapa karena ketika tidak ada petugas (teller) semua anggota SPI menggantikan.
“Uang tarikan tidak keluar tapi hanya adminitrasi. Dana masuk ke rekening rekening nasabah pasar untuk selesaikan tabungan. Meski begitu tidak selesai karena kredit belum selesai,” imbuhnya.
Jelang akhir tahun, saksi yang menjabat SPI mengecek data kredit pegawai. Ditemukan ada angsuran kredit yang tak masuk. Nasabah sudah setor tapi di kantor tidak disetorkan.
“Itu ada yang tanggungjawab Kasno, Joko,” kata dia.
Atas masalah itu Habib memerintahkan pengambilan dana deposito Yayasan Pendidikan Amal Rp 600 juta. Pencairan dilakukan tanpa bilyet asli, tapi hanya slip penarikan.
“Tanda tangan slip diisi Triandari dan alm. Joko. Kenapa bisa keluar. Karena itu perintah (atasan),” kata saksi.
Pada tahun 2009, temuan penyimpangan kembali terjadi. Masalah terjadi di Februari 2009, saat SMKN2 akan mengambil dananya.
“Sehingga butuh likuiditas, untuk mencukupinya. Saksi dan Widi menyampaikan ke Habib. Padahal saldo bank kosong. Bersamaan, masuk dua nasabah menyetor deposito Rp 170 juta. Dana dipakai untuk menutup nasabah SMKN 2. Sementara terhadap nasabah yang menyetor deposito diberikan bilyet kosong,” kata saksi.
Penyimpangan juga terjadi saat saksi Sunarti menjabat Kacab Pemasaran yang membawahi bagian kredit dan dana.
“Pada akhir 2009. Saya mengecek angsuran kredit pegawai. Ditemukan kekurangan sangsuran periode Januari sampai April 2009,” lanjutnya.
Diakui saksi, sampai dengan 2017 penyimpangan terjadi semakin komplek. Akibat hal itu, kasusnya kemudian diproses hukum.
Diketahui, dugaan korupsi terjadi sejak 2008 sampai 2017. Modusnya penggunaan dana nasabah tersebut dilakukan dengan menggunakan tabungan nasabah, memakai deposito nasabah dan menggunakan kredit.
Penggunaan tabungan nasabah
Aksinya dilakukan dengan menarik tabungan menggunakan slip penarikan palsu tanpa sepengetahuan nasabah. Adapun jumlah dana tabungan nasabah yang digunakan menutup selisih saldo di PD BPR Salatiga sampai tahun 2017 Rp 90.059.788.692.
Namun dana tabungan tersebut telah ditutup dengan menggunakan dana-dana nasabah PD BPR salatiga berupa deposito maupun kredit. Sehingga pada 2018 sisa dana tabungan nasabah yang digunakan hanya Rp 5.581.516.726.
Penggunaan deposito nasabah
PD Bank Salatiga mencairkan bilyet deposito maupun tanpa menggunakan bilyet deposito tanpa seizin dan sepengetahuan deposan. Penarikan deposito dengan bilyet terjadi, ketika nasabah menempatkan dana bentuk deposito, pihak PD BPR Salatiga membuat duplikasi bilyet deposito.















