Bilyet deposito palsu diberikan kepada nasabah, sedangkan aslinya dipegang pihak bank. Bilyet nantinya digunakan mencairkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Penarikan deposito tanpa bilyet, dilakukan tanpa dilampiri dengan bilyet deposito asli dan tanpa sepengetahuan pemilik deposito.
Aksi lain, tidak menytorkan deposito utuh dengan memberikan bilyet deposito palsu kepada nasabah. Penggunaan dana nasabah deposito dari 2008 sampai 2017 sejumlah Rp 25.158.570.000. Sampai tahun 2018 dana nasabah deposito PD BPR yang masih selisih atau yang masih belum dapat dikembalikan Rp 20.235.000.000.
Menggunakan kredit
Aksi itu dilakukan dengan memakai angsuran kredit kolektif instansi. Terhadap transaksi pembayaran angsuran kredit instansi yang dilakukan beberapa instansi, dilakukan pemendingan pencatatan transaksi.
Maksunya agar dana angsuran dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menutup selisih saldo yang terjadi. Menggunakan kredit fiktif dengan meminjam nama orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Meminjam nama orang yang sebelumnya telah mengajukan kredit untuk dilakukan top up kredit. Menggunakan pelunasan kredit dari nasabah untuk digunakan menutup selisih saldo yang terjadi dan agar tidak menimbulkan kecurigaan maka terhadap nasabah diberikan surat keterangan lunas.
Melakukan pembalikan angsuran pokok dengan bunga kredit untuk meningkatkan laba dari PD BPR Bank Salatiga. Jumlah dana kredit nasabah yang telah digunakan untuk menutup selisih saldo di PD BPR Salatiga dari plafond Rp 1.940.000.000. Namun sampai tahun 2018 masih belum terselesaikan Rp 1.110.418.955.
Atas aksinya itu, mengatasi agar nasabah tidak curiga, kemudian dilakukan rekayasa database nasabah, dan untuk mempermudah pemantauan terhadap dana nasabah, pihak PD BPR Salatiga membuat aplikasi database bayangan yang sama dengan aplikasi database asli.
Dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga kini baru menyeret Muhammad Habib Shaleh (49), selaku direktur utama. Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar.
M Habib Shaleh dijerat primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pasal 3 Jo. pasal 18 UU yang sama. (far)















