Martini, Budiyono, Moch Suharto, Sufaidah, Aryanda Yupra Ekadtia, Sri Murwati, Sri Suhartini, H Masyhudi Sutrisno, Heri Kismanto, Eidho Safii, Mujiyono, Sumiran, Rochmad Azassin, Martono, Istiqomah, Helmi Muslich, Ngarimin, Moch Rifai, Sri Budiyoo, Muhatrom, Lilis Rahmawati, Marwan Munadji, Miyati, Ina Setiawati, Hj Sutinah, Untung Handoko, Ninik Mulyani, Hj Tumilah, H A Rozad Hadi Warsito, Edy Setiawan dan ke-48 Suwarti. Semuanya pedagang di Pasar Rejomulyo Kota Semarang.
Mereka diwakili kuasa Joko Restu Widodo. Gugatan diajukan melawan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang dengan turut termohon PK Hj Tutik Umami, Ngatemi dan Misbakhul Huda.
Pedagang menuntut Surat Termohon Nomor 511.2/06/I/2017, tanggal 10 Januari 2017 dibatalkan demi hukum. Meminta dihentikan upaya pemaksaan ke pedagang segera masuk ke PIRB sampai selesai diperbaikinya PIRB sebagai tempat kegiatan jual beli yang layak dan perbaikannya harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi pedagang.
Pedagang meminta dinas menghentikan segala bentuk usaha menutup dan membongkar Pasar Ikan Rejomulyo (PIR) yang masih digunakan pedagang dan pekerja jasa pasar untuk kegiatan usaha. Meminta dinas agar pedagang tetap menggunakan PIR sebagai tempat kegiatan usaha jual beli sebagaimana biasanya berikut sarana prasarana pendukungnya.
Meminta dinas menghentikan segala macam bentuk pemaksaan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk segera masuk ke PIRB sampai selesai diperbaikinya PIRB sebagai tempat kegiatan jual beli yang layak dan kegiatan perbaikannya harus melibatkan Pemohon Peninjauan Kembali serta memperhatikan aspirasi. Meminta perbaikan kondisi PIRB berikut sarana prasarana pendukungnya dan menyelesaikan perbaikannya sesuai aspirasi, spek dan kebutuhan serta aturan hukum yang berlaku.
Meminta penataan ulang secara adil dan benar terkait dengan perijinan serta jenis tempat usaha sekaligus soal pengalihan surat ijin hak pemakaian tempat usaha bila menghendaki Pemohon Peninjauan Kembali masuk dan berdagang di PIRB. Meminta dinas menempatkan para pedagang ikan kering (gereh) di lantai 1 PIRB. Meminta dinas memfungsikan PIRB dan fasilitas sarana prasarana pendukungnya sebagaimana mestinya dan melakukan pengelolaan pasar secara profesional serta melaporkan hasilnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(far)















