Magelang – Satuan Narkoba Polres Magelang mengamankan dua orang laki-laki atas kasus narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan beserta barang bukti sabu.
Tariyanto (48), seorang juru parkir, warga Kelurahan Ngampilan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta. Serta Nopian Sito (31), seorang wiraswasta warga Kp. Jogoyudan JT.3/824 Rt. 43 Rw. 11 Kel. Gowongan Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta.
Keduanya ditangkap petugas, Minggu 10 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB lalu di Jl. Dusun Sikratak Desa Secang Kecamatan Secang Kabupaten. Magelang.
Keduanya yang mengendarai motor dihentikan dan setelah digeledah ditemukan satu paket sabu tergeletak di jalan. Setelah diintrograsi keduanya mengakui barang tersebut miliknya yang sengaja dilempar saat akan digeledah.
“Sabu itu sengaja dilempar saat akan digeledah,” terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Minggu (17/2/2019).
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 0,78 gram. Sebuah Hp Xiaomi warna silver, uang tunai Rp 400 ribu dan satu motor Beat hitam.
“Keduanya dan barang bukti kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut,“ ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
(dit)
















