Pengamat Sebut, Pencopotan 13 Taruna Akpol Semarang Sebagai Warning

oleh

Semarang – Pencopotan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, terpidana perkara penganiayaan terhadap juniornya oleh Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) menjadi warning atau peringatan Polri.

Dr T Supriyadi S.Psi,MM, psikolog sekaligus pengamat kepolisian menyatakan, pencopotan itu merupakan warning bagi taruna Akpol lainnya, agar tidak lagi mengembangkan jiwa korsa buta. Supriyadi menyatakan, mengapresiasi atas keputusan berani pemecatan ke-13 taruna Akpol tersebut sebagai terobosan.

“Ini merupakan warning bagi Taruna lainnya, agar tidak lagi mengembang jiwa korsa buta. Peristiwa ini juga dapat membantah image masyarakat, bahwa anak jenderal dan Pamen (Perwira Menengan-red) lainnya dianak emaskan,” katanya, Rabu (13/2/2019).

INFO lain :  Duh!! Masa Pandemi, Pajak Rakyat Masih Jadi Andalan Raup Pendapatan Daerah

Menurutnya, péristiwa itu juga merupakan, bagian proses pendewasaan calon perwira, agar nantinya setelah menjadi perwira mampu berbuat bijak.

“Benar-benar mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ditegaskannya, Akpol sebagai kawah candra dimukanya Polri, melalui peristiwa itu diharpkan dapat memunculkan perwira-perwira yang mampu membaca situasi sebelem bertindak.

“Serta tahu dampak atas kebijakan yang diterapkan,” ujar dia.

Empat belas taruna Akpol Semarang, terpidana penganiayaan terhadap juniornya telah dicopot. Satu telah dicopot akhir 2017 lalu, sementara 13 lainnya baru diberhentikan, Senin (11/2/2019) lalu.

INFO lain :  Taruna Akpol Dipukuli, Dipaksa Makan Sambel, Kulit Semangka Hingga Stres

Mereka yang dicopot, Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury (berkas empat terdakwa). Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sustrino, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto (berkas 9 tedakwa). Serta Rinox Lewi Wattimena alias Rinox (satu berkas terdakwa).

Bambang Rudi Hartoko, Kasie Pidum Kejari Semarang mengatakan, atas turunnya putusan kasasi ke-14 terpidana, pihaknya segera mengeksusi.

INFO lain :  Akpol Semarang Digugat MantanTarunanya Karena Diberhentikan

“Kami akan panggil mereka lewat keluarga ke alamat masing-masing,” kata dia.

Kasie Intel Kejari Semarang, Nur Winardi menambahkan, pihaknya selaku eksekutor akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan eksekusi.

“Kami secepatnya akan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengamanannya. Jaksa dalam perkara ini selaku eksekutor. Kalau putusannya ditahan yang harus ditahan,” kata dia.

Ekekusi, kata Nur Winardi, diawali dengan pemanggilan para terpidana.

“Akan dipanggil. Jika tidak kooperatif, maka akan dijemput paksa,” katanya.

(far)