Gara-Gara Chat Mesum Isteri dengan Mantannya. Pria Ini Terancam Dipidana

oleh

SEMARANG – Kasus dugaan pencemaran nama baik menyeret Stefanus Bayu Gunawan alias Steven anak dari Kornelius Amin AR (32). 

Warga Jl. Borobudur Timur Rt. 006 Rw. 009 Kel./Kec. Kembangarum,Kec. Semarang Barat, Kota Semarang terancam dihukum penjara gara-gara membuat postingan di Facebok.

Atas perkaranya itu, ia tak ditahan. Ia kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Tanggal 24 Maret 2020 perkara masuk. Nomor perkara 183/Pid.Sus/2020/PN Smg. Sidang perdana 9 April, dan kini masih pemeriksaan saksi-saksi,”kata Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih.

Jaksa Penuntut Umum, Saptanti Lastari SH mengungkapkan, terdakwa Steven, memiliki beberapa akun media sosial. 

Antara lain, facebook dengan nama akun Steven Bayu, nama akun Banyu Biru, instagram dengan nama akun Steven Bayu Gunawan. Serta WWhatsapp dengan no. aktivasi 085899xxx470 dengan nama Steven Bayu.

“Terdakwa membuat akun facebook sejak Maret 2018 untuk jualan ikan lohan dan jual beli HP,” kata JPU.

Terdakwa Steven sendiri awalnya tidak kenal dengan korban Faizal Erich Purinanda. Ia hanya sekedar tahu dan pernah komunikasi melalui whatsapp.

INFO lain :  2 Mahasiswa UNS jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS

Setahunya, Faizal adalah mantan pacar istrinya, Cicilia Ayu Pradita. Hal itu ia ketahui berdasarkan penjelasan isterinya yang dinikahinya November 2018 lalu.

Steven mulai komunikasi melalui whatsapp dengan Faizal ketika ia melihat chatingan WA istrinya dengan korban. Menurut Steven, terdapat kata-kata chatingan yang membuatnya tersinggung dan cemburu.

Ia lantas memperingatkan kepada korban agar tidak komunikasi dengan istrinya lagi. Namun larangan itu diabaikan isteri dan korban Faizal.

Merasa cemburu, Steven melampiaskan emosinya dengan membuat postingan yang diunggah melalui akun facebook Banyu Biru miliknya dan dishare ke grup facebook MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang).

“Ijin Post min, ati2 sama orang ini…nginbox adeku ngajak mesum sama kirimin (maaf) alat kelam*nnya”.

Ia melampirkan screnshoot tampilan foto profil whatsapp korban dengan nomor aktivasi 089639xxx983. Steven juga menulis, “Kowe tetep targetku…..!!!!! Monggo disimak sing BAJINGAN sopo….tak goleki sak matimu…!!!!”.

INFO lain :  Penghuni Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Tewas Tanpa Busana

Steven melakukan itu, mengaku karena korban pernah menghubungi istri. Entah meminta atau meminjam uang ke korban.

Lalu saksi korban bersedia mengirimkan uang tersebut asalkan istrinya mau mengirimkan foto payudara. 

Ia juga beralasan, pernah melihat kiriman foto alat kelamin laki-laki ke nomor whatsapp istrinya dari nomor aktivasi whatsapp 089639xxx983.

Ia juga beralasan, pernah melihat kiriman foto alat kelamin laki-laki ke nomor whatsapp istrinya dari nomor aktivasi whatsapp 089639xxx983.

Korban mengetahui peristiwa tersebut ketika ia menerima pesan Whatsapp dari Cicilia Ayu Praditayang. Isi pesan antara lain : Sorry ya nek kwe dadi viral…”.

Pada hari yang sama, saksi Fajar Mulyo menghubungi korban melalui pesan Whatsapp dan pesan melalui facebook messenger memberitahukan postingan itu.

Akibat postingan tersebut, korban merasa dihina dan nama baiknya menjadi jelek. Ia mengaku, image terhadap dirinya menjadi jelek. Sebab teman temannya berpikiran ia suka melecehkan wanita. Ia juga mengaku selalu mendapat teror melalui pesan Whatsapps.

INFO lain :  Ahli Waris Nakes yang Tangani Covid-19 Peroleh Penghargaan dan Santunan

Saksi korban Faizal sendiri mengaku tidak pernah meminta saksi Cicilia Ayu Pradita untuk mengirim foto payudara miliknya kepadanya.

Ahli Dyah Susilawati, M.Hum sebagai ahli bahasa di bidang linguistik mengatakan, bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan anggota masyarakat untuk bekerja sama , berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. Bahasa juga berarti alat komunikasi yang digunakan oleh sekelompok manusia untuk mengungkapkan perasaan dan pikiran.

Dalam kedua postingan tersebut, menurutnyaa, terdapat beberapa pemarkah atau penanda kebahasaan yang mengarah kepada makian, peringatan, tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban. 

Hal itu dipertegas dengan tampilan foto profil akun Whatsapp milik saksi korban yang terdapat di kedua postingan tersebut.

Atas masalah itu, Stefanus Bayu Gunawan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(far)