Atas pemesanan Ika Agustiyan Cahyono, Terdakwa menyuruh Nur Salim mengisikan solar pada kapal cargo KM Odissey. Nur Salim bersama dengan Sutarman berangkat dari dermaga Cipta Semarang dengan mengangkut 11.669 liter solar yang disimpan di palka perahu menuju dermaga nusantara pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengisi.
Ketika perahu sopek yang dinahkodai Nur Salim sampai di perairan alur Semarang dalam posisi 06°56’436” S – 110°25’259” T yaitu sekitar 300 meter dari tempat KM Odissey bersandar, mereka dihentikan petugas Ditpolair Baharkam Polri. Tim petugas terdiri Muhammad Aziz dan Billy Roy Rumayomi yang patroli di wilayah perairan Semarang dengan perahu karet Kp. Sikatan 3012 memeriksanya.
Tanpa Dokumen Resmi
Saat diperiksa dan ditanyakan surat-surat yang melengkapi pengangkutan BBM solar 11.669 liter itu, Nur Salim tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Usaha Pengangkutannya.
Teguh didakwa primair melanggar pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 53 huruf d UU yang sama.
Pujiati Purwaningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng mengatakan, Teguh dituntut dipidana setahun enam bulan penjara.
“Kami menilai, perbuatannya bersalah dengan tuntutan setahun enam bulan penjara. Dia belum dipecat karena belum inkracht. Dia melakukan ini, katanya untuk tambahan penghasilan anak dan isteri. Dia tahu tidak ada dokumen sah. Apalagi katanya untuk operasi anaknya juga,” kata jaksa.
(far)















