Alasan dan Jadwal Sidang Praperadilan R Dody Kristyanto, Tersangka Korupsi Kasda Semarang

oleh

Semarang – R Dody Kristyanto, tersangka dugaan korupsi korupsi uang kasda Pemkot Semarang pada BTPN Cabang Pandanaran Semarang resmi ditahan usai berkas perkaranya dilimpah dari penyidik ke penuntut umum, Rabu (13/2/2019).

Meski sudah dilimpahkan, perkara praperadilan yang diajukan R Dody Kristyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkaranya nomor 4/Pid.Pra/2019/PN. Smg melawan penyidik dan penuntut umum, itu belum mulai diperiksa.

Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang mengatakan, pihaknya telah menetapkan hakim dan jadwal sidang pemeriksaannya.

“Ditunjuk hakim tunggal pemeriksanya, Muhamad Yusuf SH MH dengan Panitera Pengganti Kurniawan Ashari ST SH MHum. Sidang perdana digelar, Jumat 15 Februari 2019,” kata dia.

Praperadilan diajukan Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang itu dengan sejumlah alasan. Di antaranya, penetapan tersangka R Dody dinilai tidak sah karena tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.

INFO lain :  Jaksa Sebut Pengacara Terdakwa Pembobolan Kasda Semarang Tak Paham Eksepsi

Lewat pengacaranya, Dr Syukron Abdul Kadir dan HM Asrori, advokat berkantor di Law Office Dr. Can. H. Syukron Abdul Kadir, SH,MH & Associates di Jalan Plamongan Indah Blok C. 25 No.8 Semarang mengungkapkan sejumlah alasan lain.

Atas penyidikan terhadap R Dody Kristyanto, dikatakannya tidak pernah ada penyelidikan. Mengacu surat panggilan S.Pgl/1315/XII/2016/RESKRIM, tanggal 15 Desember 2016, menurutnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Dody. Pemohon tidak pernah menerima SP2HP dari Termohon I (Polrestabes Semarang).

Dody ditetapkan tersangka, akan tetapi terus menerus dilakukan penyidikan. Dody sudah beberapa kali dimintai keterangan sebagai Tersangka di Polrestabes Semarang, antara lain pada Jumat 6 Januari 2017, Jumat 16 Agustus 2018 dan Selasa 6 November 2018.

INFO lain :  "Keong" Tewas di Kamar dengan Luka Lebam di Tubuh

Alasan lain, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan R Dody Kristyanto sebagai tersangka. Perbuatannya terkait penempatan uang kasda ke BTPN Cabang Sinaya Pandanaran Semarang dinilainya merupakan hubungan hukum perdata.

Dalil alasan lain, pengembalian berkas dari kejaksaan ke kepolisian juga daluwarsa atau tidak sah. Penetapan R Dody sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabestanggal 22 Agustus 2016dalam dugaan Tindak Pidana korupsi uang setoran Kas Daerah Kota Semarang pada rekening Giro nomor: 0386300028 an. Walikota Cq. Kas Umum Daerah pada Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak tahun 2008 s/d tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebutnya dalam amar tuntutannya.