PT Swisstex Naratama Indonesia Ajukan PKPU, PT Damatex Salatiga Terancam Pailit

oleh

Semarang – Perusahaan tektil PT Daya Manunggal (Damatex) digugat kreditornya ke pengadilan atas sejumlah tagihan. Gugatan dalam Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan salah satunya PT Swisstex Naratama Indonesia. Atas gugatan itu, PT Damatex terancam pailit.

Kuasa hukum PT Swisstex Naratama Indonesia, Dr Ibnu Aryo Nugroho mengatakan, gugatan PKPU diajukan karena PT Damatex belum beritikad baik melakukan pembayaran seluruh tagihan hampir Rp 1 miliar.

“Jumat (18/1) gugatan kami ajukan dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Ibnu saat jumpa pers di Semarang, Minggu (20/1/2019).

INFO lain :  Vonis Korupsi Suap Proyek Purbalingga, Empat Terdakwa Diganjar Sesuai Tuntutan

Diketahui, PT Damatex, perusahaan yang berkantor di Salatiga masih menghadapi masalah pembayaran pesangon 684 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PKPU PT Swisstex Naratama Indonesia diajukan tim kuasa hukumnya, Ibnu Aryo Nugroho, P Zulfikar Siregar, Candra Surya, Firman Liando, Machrio Achmad Nurhatta, Muhammad Dzikrur Rakhman, dan Fanny Miranda Ariestiany.

Ibnu Aryo mensinyalir, PT Damatex mengalami masalah finansial sangat serius. Menurutnya, perusahaan tekstil tersebut mampu membayar semua hutangnya.

“Kami berharap Damatex kooperatif dan menggunakan haknya menghadiri setiap persidangan,” kata dia.

INFO lain :  Wakil Bupati Tenggak 4 Botol Vodka Sebelum Nabrak dan Tewaskan Polwan

Selama proses PKPU, Damatex diminta tidak mengirimkan pembayaran hutang karena hal itu tidak akan menggugurkan permohonan PKPU. Hal itu, lanjutnya, mengacu Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU dan beberapa ketentuan yurisprudensi.

“Seringkali pihak debitur melakukan pengiriman dana di tengah-tengah proses persidangan PKPU dengan tujuan menggugurkan perkara Permohonan PKPU yang sedang membelitnya,” ujarnya berharap Damatex mengajukan proposal perdamaian, restrukturisasi hutangnya.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di atas, gugatan diajukan dengan syarat minimal adanya dua kreditur selaku pemohon PKPU. Sidang perdana PKPU Damatex selambat-lambatnya akan digelar 7 hari sejak didaftarkannya permohonan PKPU, sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

INFO lain :  Polisi Selidiki Kematian Wanita hamil di Tempat Kos Semarang

Selasa, 15 Januari lalu, perwakilan buruh PT Damatex mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga menuntut hak-haknya. Koordinator Paguyuban 684 Karyawan Damatex yang di PHK, Baidlowi mengatakan, PHK dilakukan terhadap 684 karyawan dengan alasan adanya efisiensi.

HRD Corporate Grup Argo Tunggal Widarsono, perwakilan PT Damatex yang dkonfirmasi wartawan terkait persoalan itu belum bisa dihubungi.