Korupsi terungkap tahun 2018 terjadi atas selisih saldo sejak 2007 silam. Kasus bermula pada Mei 2008, Pejabat Eksekutif Audit Internal (PEAI) menemukan selisih saldo tabungan nasabah yang digunakan kepentingan pribadi pegawai bank.
M Habib Shaleh memerintahkan penyelesaian dengan memakai rekening tabungan sejumlah nasabah, salah satunya SMK Negeri 2 Salatiga. Tanpa seizin nasabah, dibuat slip penarikan fiktif seolah diambil.
Selain penggunaan dana nasabah, pihak bank juga menggunakan dana kredit (personal loan). Dana digunakan menutup selisih saldo atas dana yang mereka pakai.
Terdakwa dibantu anak buahnya juga memakai dana nasabah berupa deposito, salah satunya milik Yayasan Pendidikan AMA Salatiga. Dana ditarik tanpa seizin yayasan. Pencairan dana digunakan menutup pengambilan tabungan-tabungan sebelumnya.
“Sejak 2008 sampai 2017 penggunaan dana nasabah tersebut dilakukan dengan menggunakan tabungan nasabah, memakai deposito nasabah dan menggunakan kredit,” ungkap tim jaksa.
M Habib Shaleh dijerat primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pasal 3 Jo. pasal 18 UU yang sama.
(far)















